Penembakan Brigadir J
Kantongi 5 Surat Kuasa, Kamaruddin Siap Polisikan Ferdy Sambo dan Istri hingga Ketua Kompolnas
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, siap melaporkan Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi, atas lima kasus berbeda.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, siap melaporkan Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi, atas lima kasus berbeda.
Terkait hal ini, Kamaruddin telah mengantongi lima surat kuasa dari keluarga Brigadir Yosua.
Ditemui usai bertemu keluarga Brigadir Yosua, Kamis (18/8/2022), Kamaruddin mengatakan, tak hanya Sambo dan Putri yang akan dilaporkan.
Laporan tersebut juga akan menyeret Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto hingga mantan kapolres Jakarta Selatan.
"Tidak hanya Putri, tetapi ada Benny Mamoto, mantan Kapolres Jakarta Selatan, serta orang yang membuat laporan palsu di Polres Jakarta Selatan yang mengatas namakan Ferdy Sambo," kata Kamaruddin.
Baca juga: Dukung Penuntasan Kasus Brigadir J, Masyarakat Banjiri Mabes Polri dengan Ribuan Mawar Merah Putih
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berpotensi Jadi Tersangka, Bakal Dilaporkan terkait Laporan Palsu
Kamaruddin menjelaskan, kedatangnyannya ke Jambi untuk mengambil atau meminta tanda tangan surat kuasa.
Lima surat kuasa tersebut adalah kuasa melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati yang membuat laporan palsu terkait tuduhan Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual.
Dimana, dalam laporan itu, kata Kamarudddin, Ferdy Sambo mengatakan Brigadir Yosua menodongkan senjata ke pada Putri Chandrawati.
Namun, dalam perkembangannya, laporan tersebut dihentikan penyidikannya karena tidak ditemukan tindak pidana, yang melanggar pasal 317 318 KUH Pidana juncto pasal 55 56.
Kemudian, surat kuasa kedua untuk melaporkan kasus pencurian.
Dugaan pencurian muncul karena uang Rp 200 juta di rekening Brigadir Yosua berpindah ke rekening satu di antara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Transfer itu terjadi pada tanggal 11 Juli 2022 atau setelah Brigadir Yosua dinyatakan tewas.
Baca juga: Penyidik Bareskrim Polri Ambil Beberapa Koper Barang dari Rumah Ferdy Sambo di Magelang
Baca juga: Ahli Hukum Unsoed: Posisi Istri Ferdy Sambo Ngeri-ngeri Sedap
Dalam kasus ini, Kamaruddin Simanjuntak juga akan melaporkan tindak pidana pencucian uang.
Surat kuasa ke tiga yakni adanya upaya menghalangi penyeledikan atau melakukan upaya Obstruction of justice, yakni melanggar pasal 221 KUH Pidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.
Surat kuasa berikutnya, menyebar informasi bohong, dalam hal ini, kata Kamaruddin, sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUH Pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kolase-foto-brigadir-j-putri-chandrawathi-dan-ferdy-sambo.jpg)