Penembakan Brigadir J

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berpotensi Jadi Tersangka, Bakal Dilaporkan terkait Laporan Palsu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berpotensi menjadi tersangka kasus laporan palsu.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/Istimewa
Kolase foto Brigadir J bersama Irjen Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi (kanan). Pengacara keluarga Brigadir J berencana melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas laporan palsu terkait dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAMBI - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berpotensi menjadi tersangka kasus laporan palsu.

Kemungkinan ini terbuka setelah pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, menyampaikan rencananya melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke polisi.

Sambo dan Putri bakal dilaporkan atas laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan terkait pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Karena, dalam perkembangan kasus kematian Brigadir J terungkap, laporan itu hanya bagian dan skenario Sambo mengaburkan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Pelecehan seksual itu tidak ada. Hanya karang-karangan Ferdy Sambo. Jadi wajar kalau kasusnya distop," kata Kamaruddin melalui sambungan telepon, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Timsus ke Magelang, Telisik Peristiwa Penyulut Emosi Sambo Hingga Bunuh Brigadir J

Baca juga: Ahli Hukum Unsoed: Posisi Istri Ferdy Sambo Ngeri-ngeri Sedap

Atas laporan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Polres Jakarta Selatan, Kamaruddin akan membuat laporan balik tentang laporan palsu.

"Kami akan lapor balik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena sudah membuat laporan palsu," tutur Kamaruddin.

Kamaruddin mengungkapkan, dampak dari laporan palsu yang dibuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, merusak nama baik Brigadir J.

Selain stigma pelaku pelecehan seksual yang melekat, Brigadir J, pada Senin (11/7/2022), tidak dikebumikan secara kedinasan.

Barulah tiga pekan kemudian, usai otopsi ulang, yakni Rabu (27/7/2022), jenazah Brigadir J dimakamkan kembali secara kedinasan dengan terhormat.

Laporan palsu bisa dipidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) turut mengatur ancaman terhadap pihak-pihak yang membuat laporan tindak pidana palsu. Hal itu diatur dalam Pasal 220 KUHP.

Pasal 220 KUHP berbunyi: barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terungkap merupakan upaya untuk mengaburkan kasus sebenarnya.

Menurut Mabes Polri, laporan itu diduga untuk mengalihkan fokus penyidikan dari perkara utama yakni dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Bareskrim Polri Tanggapi Irjen Sambo yang Mengaku Merencanakan Membunuh Brigadir J

Baca juga: Guru Besar Hukum Sebut Penetapan Tersangka Ferdy Sambo Merupakan Kemenangan Publik, Apa Maksudnya?

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved