Penembakan Brigadir J

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berpotensi Jadi Tersangka, Bakal Dilaporkan terkait Laporan Palsu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berpotensi menjadi tersangka kasus laporan palsu.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/Istimewa
Kolase foto Brigadir J bersama Irjen Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi (kanan). Pengacara keluarga Brigadir J berencana melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas laporan palsu terkait dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dari hasil pendalaman penyidik memutuskan menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo.

Mereka juga menghentikan laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan pelaku Brigadir J.

Andi menyatakan, dua kasus tersebut tidak terbukti kebenarannya sehingga pengusutan terhadap dua laporan dihentikan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

"Kami anggap, dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi.

Andi melanjutkan, semua penyidik yang menangani dua laporan polisi tersebut akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus).

Laporan awal dugaan 2 tindak pidana berbeda itu dibuat oleh Putri dan anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe.

Adapun laporan tentang percobaan pembunuhan teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco Pasal 53 KUHP.

Sementara, laporan soal pelecehan teregister dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Lokasi laporan itu berada di Jakarta pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 di kompleks Duren Tiga nomor 46 kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Keluarga Brigadir J Laporkan Balik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terkait Dugaan Laporan Palsu".

Baca juga: Begini Tanggapan Manajemen soal Karyawan Alfamart yang Diintimidasi Pengutil Cokelat dan Pengacara

Baca juga: Beda Pandangan Suporter dan Manajemen Persis Solo soal Jacksen F Tiago: Mbuh Menang Mbuh Kalah, OUT!

Baca juga: Miris, Seorang Siswa di Demak Tewas Tertabrak Truk saat Pulang Sekolah Pakai Sepeda

Baca juga: 63 Polisi Terseret Kasus Penyelidikan Pembunuhan Brigadir J, Kini Masih Diperiksa Itsus

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved