Berita Batang

Pembunuh Mayat dalam Karung di Batang Terungkap, Tetangga yang Emosi saat Tegur Korban

Polres Batang menangkap pelaku pembunuhan mayat dalam karung di bawah Jembatan Sigorek, Desa Kumejing, Kecamatan Subah.

Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DINA INDRIANI
Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto (tengah) didampingi Wakapolres Batang Kompol Gali Atmaja (kanan) dan Kasat Reskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo (kiri) menunjukkan alat bukti pembunuhan mayat dalam karung dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Rabu (20/7/2022). 

Jarak tempat kejadian perkara (TKP) hingga tempat pembuangan mayat sekitar 15 Kilometer.

"Tersangka menggelindingkan atau melempar tubuh korban ke bawah jembatan," ujarnya.

Baca juga: Alhamdulillah, 5 dari 9 Nama Calon Siswa Baru SMAN 1 Batang Kembali Setelah Hilang dari Jurnal PPDB

Baca juga: Berbekal Kunci L, Warga Batang dan Kendal Bobol Toko dan Gondol Rokok Puluhan Bungkus

AKBP Erwin Susanto menuturkan, C diamankan di rumahnya.

Polisi menghadiahi kaki C dengan timah panas karena berusaha melarikan diri saat penangkapan.

"Saat diminta menunjukkan lokasi kejadian, tersangka sempat berupaya melarikan diri," imbuhnya.

Kepada polisi, C mengakui semua perbuatannya. Dia tersulut emosi atas perkataan korban.

"Saya emosi karena sudah saya ingatkan, ambil (daun) cengkih tidak apa-apa tapi jangan buang sampah sembarangan. Malah jawabannya tidak enak jadi saya emosi, refleks pukul," ujarnya.

Meski mengambil perhiasan korban namun C tidak sempat menjualnya.

Ia masih menyimpan seluruh perhiasan Waryanah.

"Saya panik dan bingung, akhirnya ambil karung dan mencari lokasi yang aman untuk membuang, yaitu di Jembatan Sigorek," ujarnya.

Atas perbuatannya, C dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

C juga dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Serta, Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

Baca juga: Wajib Pajak Mangkir, DJP Jateng II Sita 470 Objek Pajak selama Januari-Juni 2022

Baca juga: Seorang Jemaah Haji asal Cilacap Wafat di Tanah Suci, Dilarikan ke Rumah Sakit setelah Tawaf Ifadah

Baca juga: Bantuan Sambungan Listrik Gratis Pemprov Jateng: Bukan Hanya Penerangan, Tapi Sumber Penghidupan

Baca juga: PB PASI Pilih Jateng Jadi Tuan Rumah Kejurnas Atletik: Gudangnya Atlet Nasional

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved