Berita Batang
Pembunuh Mayat dalam Karung di Batang Terungkap, Tetangga yang Emosi saat Tegur Korban
Polres Batang menangkap pelaku pembunuhan mayat dalam karung di bawah Jembatan Sigorek, Desa Kumejing, Kecamatan Subah.
Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Polres Batang menangkap pelaku pembunuhan mayat dalam karung di bawah Jembatan Sigorek, Desa Kumejing, Kecamatan Subah.
Kapolres Batang AKBP Erwin Susanto mengatakan, mayat beridentintas Waryanah (71), warga Desa Kluwih RT 03 RW 06, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang, itu dibunuh tetangga Waryanan berinisial C (33).
Menurut Erwin, C tega menghabisi nyawa Waryanah dan memasukkan mayatnya, kemudian membuang ke bawah Jembatan Sigorek, Senin (11/7/2022), lantaran sakit hati.
"Saat itu, tersangka akan mandi, kamar mandinya berada di belakang rumah dan tak sengaja bertemu korban," ungkap Erwin dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Hilang 2 Hari, Warga Pecalungan Batang Ditemukan Tewas di Dalam Karung. Ada Sejumlah Luka di Wajah
Baca juga: Pura-pura Alami Motor Mogok, Dua Pemuda di Batang Begal Warga. Ancam Korban Pakai Pistol Mainan
Keduanya bertemu di depan Rumah C. Saat itu, Waryanah dalam perjalanan mencari daun cengkih ke kebun-kebun milik warga.
Dalam pertemuan itu, C menegur Waryanah agar tidak membuang sampah di kebun rumah C.
Teguran tersebut memicu adu mulut di antara keduanya.
C yang tersulut emosi, seketika memukul tengkuk Waryanah menggunakan tangan kanan.
Pukulan itu membuat Waryanah ambruk tak sadarkan diri.
"Saat mengecek nadi, ternyata sudah tidak ada. Tersangka langsung panik dan mencari karung di rumah, kemudian memasukkan korban ke dalam karung tapi tidak cukup."
"Lalu, tubuh korban dipaksa masuk hingga muncul suara krek! hingga mematahkan tulang rusuk," ungkapnya.
Hasil forensik, ada patah tulang iga hingga menembus paru paru kanan.
"Jadi, meninggalnya antara dipukul atau patah tulang rusuk," imbuh Erwin.
C juga mengambil perhiasan emas yang dipakai Waryanah, yakni satu kalung, dua gelang, dan satu cincin.
"Lalu, tersangka mengambil sepeda motor di dalam rumah dan mencari tempat untuk membuang tubuh korban hingga sampai ke Jembatan Sigorek, Kecamatan Subah," jelasnya.
Jarak tempat kejadian perkara (TKP) hingga tempat pembuangan mayat sekitar 15 Kilometer.
"Tersangka menggelindingkan atau melempar tubuh korban ke bawah jembatan," ujarnya.
Baca juga: Alhamdulillah, 5 dari 9 Nama Calon Siswa Baru SMAN 1 Batang Kembali Setelah Hilang dari Jurnal PPDB
Baca juga: Berbekal Kunci L, Warga Batang dan Kendal Bobol Toko dan Gondol Rokok Puluhan Bungkus
AKBP Erwin Susanto menuturkan, C diamankan di rumahnya.
Polisi menghadiahi kaki C dengan timah panas karena berusaha melarikan diri saat penangkapan.
"Saat diminta menunjukkan lokasi kejadian, tersangka sempat berupaya melarikan diri," imbuhnya.
Kepada polisi, C mengakui semua perbuatannya. Dia tersulut emosi atas perkataan korban.
"Saya emosi karena sudah saya ingatkan, ambil (daun) cengkih tidak apa-apa tapi jangan buang sampah sembarangan. Malah jawabannya tidak enak jadi saya emosi, refleks pukul," ujarnya.
Meski mengambil perhiasan korban namun C tidak sempat menjualnya.
Ia masih menyimpan seluruh perhiasan Waryanah.
"Saya panik dan bingung, akhirnya ambil karung dan mencari lokasi yang aman untuk membuang, yaitu di Jembatan Sigorek," ujarnya.
Atas perbuatannya, C dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
C juga dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Serta, Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)
Baca juga: Wajib Pajak Mangkir, DJP Jateng II Sita 470 Objek Pajak selama Januari-Juni 2022
Baca juga: Seorang Jemaah Haji asal Cilacap Wafat di Tanah Suci, Dilarikan ke Rumah Sakit setelah Tawaf Ifadah
Baca juga: Bantuan Sambungan Listrik Gratis Pemprov Jateng: Bukan Hanya Penerangan, Tapi Sumber Penghidupan
Baca juga: PB PASI Pilih Jateng Jadi Tuan Rumah Kejurnas Atletik: Gudangnya Atlet Nasional