Berita Jepara

Komplotan Pencuri Gas LPG Diringkus saat Hendak Jual Tabung Curian, Beraksi di Kudus, Jepara, Pati

Komplotan pencuri tabung gas LPG tiga kilogram diringkus polisi.Mereka ditangkap saat hendak jual tabung gas LPG hasil curian di toko di Mayong.

(SCREENSHOT REKAMAN CCTv)
Ilustrasi aksi pencurian tabung gas elpiji. Komplotan pencuri tabung gas LPG tiga kilogram diringkus polisi di Jepara. Mereka ditangkap saat hendak jual tabung gas LPG hasil curian di toko di Mayong. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Komplotan pencuri tabung gas LPG tiga kilogram diringkus polisi.

Mereka ditangkap saat hendak jual tabung gas LPG hasil curian di toko di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, pada Senin (11/7/2022).

Komplotan tersebut melakukan aksi pencurian tabung gas LPG tidak hanya di Jepara, tetapi juga antar-kabupaten yakni di Kudus hingga Pati.

Komplotan itu terdiri dari NY (37) MZ (41), dan AS (41).

Baca juga: Mengaku Bujang, Gamer Asal Bekasi Cabuli Pelajar di Jepara. Modus Ajak Mabar di Kamar Hotel

Sejumlah barang bukti dari komplotan pencuri tabung gas yang diperlihatkan oleh jajaran Pejabat Utama Polres Jepara, Kamis (14/7/2022).
Sejumlah barang bukti dari komplotan pencuri tabung gas yang diperlihatkan oleh jajaran Pejabat Utama Polres Jepara, Kamis (14/7/2022). (tribunbanyumas.com/m yunan setiawan)

Kepada pembeli, tersangka menjual barang curian itu dengan beragam harga.

Tabung gas yang masih terisi penuh dibanderol Rp 140 ribu.

Sementara tabung gas kosong dibanderol Rp120 ribu.

Baca juga: Tepergok Ngamar di Hotel di Kudus, Dokter RSUD Kartini Jepara Dilaporkan ke Polisi

Kapolres Jepara AKBP Warsono menerangkan, penangkapan terhadap tiga tersangka itu berdasarkan dari laporan seorang korban, pemilik Toko Lestari di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan.

Korban kehilangan sejumlah tabung gas pada Senin (11/7/2022) pukul 01.00 WIB.

Setelah mendapat laporan itu, tim bergerak melakukan penelusuran.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian tabung gas di beberapa Kabupaten seperti Kabupaten Kudus, Pati, Jepara," kata AKBP Warsono, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Persijap Jepara Umumkan Nama 3 Pemain Baru. Momen CLBK Asri Akbar

Tiga pelaku itu berasal dari dua daerah.

NY dan MZ  adalah warga Kecamatan Welahan dan Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Sementara AS, berasal dari Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Mereka beraksi dengan mengendarai mobil Avanza.

MZ berperan sebagai sopir.

NY dan AS berperan mengawasi kondisi toko korban.

Baca juga: Buntut Tuduhan Perawat Lecehkan Pasien, Manajemen RSUD Kartini Jepara Laporkan Pemilik Akun Twitter

Mereka beraksi dengan cara merusak gembok dengan gunting besi berukuran besar pada toko atau gudang yang di dalamnya terdapat tabung gas.

Kurang dari 24 jam, komplotan pencuri tabung gas itu berhasil dibekuk.

Dari para tersangka, polisi berhasil mendapatkan 51 tabung gas elpiji 3 kilogram, 1 unit mobil Avanza, 1 gunting besi besar berwarna hijau, 1 kunci T, 1 obeng, 1 linggis berukuran kecil, 1 gergaji besi, dan uang tunai Rp1,752 juta.

"Mereka beraksi di Jepara, Kudus, dan Pati.

Untuk Kabupaten Jepara terdapat 9 TKP, yaitu Kecamatan Welahan 2 TKP, Kecamatan Kalinyamatan 2 TKP, Kecamatan Pakisaji 1 TKP, Kecamatan Tahunan 1 TKP, Kecamatan Pecangaan 1 TKP, Kecamatan Bangsri 1 TKP," kata kapolres.

Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan 4 KUHP.

Ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.(*)

Baca juga: Ini Hasil Investigasi Manajemen RSUD Kartini Jepara Soal Dugaan Pelecehan Seksual Perawat ke Pasien

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved