Berita Jepara

Tepergok Ngamar di Hotel di Kudus, Dokter RSUD Kartini Jepara Dilaporkan ke Polisi

Dokter RSUD RA Kartini Jepara, berinisial AM (44), tepergok berduaan dengan perempuan berinisial PA (36) di kamar hotel di Kecamatan Kaliwungu, Kudus.

TRIBUNBANYUMAS/YUNAN SETIAWAN
ILUSTRASI. Suasana di halaman depan RSUD RA Kartini Jepara, Selasa (28/6/2022). Seorang dokter RSUD RA Kartini dilaporkan ke polisi setelah tertangkap ngamar dengan perempuan lain di sebuah hotel di kudus. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Dokter RSUD RA Kartini Jepara, berinisial AM (44), tepergok berduaan dengan perempuan berinisial PA (36) di kamar hotel di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

Keberadaan mereka diketahui setelah digerebek suami PA, DA, bersama sejumlah polisi.

Slamet Riyadi, pengacara DA menjelaskan, terkait hal ini, pihaknya telah melaporkan dugaan perzinahan ini ke Polsek Kaliwungu Kudus.

Laporan tersebut sudah terdata dengan nomor LP/B/VII/2022/SPKT/POLSEK KALIWUNGI/POLRES KUDUS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 7 Juli 2022.

Pihaknya juga telah melaporkan kejadian ini ke RSUD RA Kartini Jepara.

Baca juga: Buntut Tuduhan Perawat Lecehkan Pasien, Manajemen RSUD Kartini Jepara Laporkan Pemilik Akun Twitter

Baca juga: Speak Up di Twitter, Pasien RSUD Kartini Jepara Mengaku Dilecehkan Perawat

Menurut Slamet, AM merupakan dokter anestesi di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut dengan status pegawai negeri sipil (PNS).

"Perselingkuhan oknum dokter spesialis dengan istri sah klien kami terjadi pada Selasa (5/7/2022) sekira pukul 19.30 WIB hingga Rabu (6/7/2022) pukul 01.00 WIB," terang Slamet.

Pihaknya melaporkan AM atas dugaan perzinahan sebagaimana Pasal 284 KUHP.

"Dengan adanya perselingkuhan ini tentu menghancurkan keharmonisan rumah tangga dan menjadi catatan khusus seperti betapa buruk perilaku karyawan dan mantan karyawan RSUD RA Kartini Kabupaten Jepara," kata Slamet, Selasa (12/7/2022).

Karena terlapor berstatus PNS, Slamet meminta Penjabat (Pj) Bupati Jepara dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jepara memberi sanksi tegas kepada AM.

"Jika perlu, dipecat secara tidak hormat atau diberikan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat, mengingat perbuatan selingkuh yang dilakukannya adalah perbuatan tercela," imbuhnya.

Selain itu, Slamet juga meminta manajemen RSUD RA Kartini untuk membuat langkah pencegahan kepada karyawan agar tidak ada lagi yang melakukan tindak pidana dan melanggar asusila.

Terpisah, Humas RSUD RA Kartini Kabupaten Jepara, Agus Carda mengatakan, pihaknya belum menerima laporan terkait kasus yang menimpa AM.

Baca juga: Persijap Jepara Umumkan Nama 3 Pemain Baru. Momen CLBK Asri Akbar

Baca juga: Siap-siap! Tahun Ini, Pemkab Jepara Siap Buka Lowongan 1.015 PPPK. Mayoritas untuk Guru

Baca juga: Pencuri Ayam Beraksi Jelang Subuh di Jepara, Ditangkap Warga, Polisi Upayakan Restorative Justice

Karenanya, pihaknya belum bisa mengonfirmasi apakah dokter tersebut bertugas di RSUD RA Kartini atau bukan.

"Kami masih menunggu apakah yang dimaksud dokter spesialis itu memang (bertugas) di RSUD RA Kartini atau bukan. Untuk kepastian, kami masih menunggu informasi resmi," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved