Berita Jepara
Komplotan Pencuri Gas LPG Diringkus saat Hendak Jual Tabung Curian, Beraksi di Kudus, Jepara, Pati
Komplotan pencuri tabung gas LPG tiga kilogram diringkus polisi.Mereka ditangkap saat hendak jual tabung gas LPG hasil curian di toko di Mayong.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: mamdukh adi priyanto
MZ berperan sebagai sopir.
NY dan AS berperan mengawasi kondisi toko korban.
Baca juga: Buntut Tuduhan Perawat Lecehkan Pasien, Manajemen RSUD Kartini Jepara Laporkan Pemilik Akun Twitter
Mereka beraksi dengan cara merusak gembok dengan gunting besi berukuran besar pada toko atau gudang yang di dalamnya terdapat tabung gas.
Kurang dari 24 jam, komplotan pencuri tabung gas itu berhasil dibekuk.
Dari para tersangka, polisi berhasil mendapatkan 51 tabung gas elpiji 3 kilogram, 1 unit mobil Avanza, 1 gunting besi besar berwarna hijau, 1 kunci T, 1 obeng, 1 linggis berukuran kecil, 1 gergaji besi, dan uang tunai Rp1,752 juta.
"Mereka beraksi di Jepara, Kudus, dan Pati.
Untuk Kabupaten Jepara terdapat 9 TKP, yaitu Kecamatan Welahan 2 TKP, Kecamatan Kalinyamatan 2 TKP, Kecamatan Pakisaji 1 TKP, Kecamatan Tahunan 1 TKP, Kecamatan Pecangaan 1 TKP, Kecamatan Bangsri 1 TKP," kata kapolres.
Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan 4 KUHP.
Ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.(*)
Baca juga: Ini Hasil Investigasi Manajemen RSUD Kartini Jepara Soal Dugaan Pelecehan Seksual Perawat ke Pasien