Berita Jepara
Komplotan Pencuri Gas LPG Diringkus saat Hendak Jual Tabung Curian, Beraksi di Kudus, Jepara, Pati
Komplotan pencuri tabung gas LPG tiga kilogram diringkus polisi.Mereka ditangkap saat hendak jual tabung gas LPG hasil curian di toko di Mayong.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Komplotan pencuri tabung gas LPG tiga kilogram diringkus polisi.
Mereka ditangkap saat hendak jual tabung gas LPG hasil curian di toko di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, pada Senin (11/7/2022).
Komplotan tersebut melakukan aksi pencurian tabung gas LPG tidak hanya di Jepara, tetapi juga antar-kabupaten yakni di Kudus hingga Pati.
Komplotan itu terdiri dari NY (37) MZ (41), dan AS (41).
Baca juga: Mengaku Bujang, Gamer Asal Bekasi Cabuli Pelajar di Jepara. Modus Ajak Mabar di Kamar Hotel

Kepada pembeli, tersangka menjual barang curian itu dengan beragam harga.
Tabung gas yang masih terisi penuh dibanderol Rp 140 ribu.
Sementara tabung gas kosong dibanderol Rp120 ribu.
Baca juga: Tepergok Ngamar di Hotel di Kudus, Dokter RSUD Kartini Jepara Dilaporkan ke Polisi
Kapolres Jepara AKBP Warsono menerangkan, penangkapan terhadap tiga tersangka itu berdasarkan dari laporan seorang korban, pemilik Toko Lestari di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan.
Korban kehilangan sejumlah tabung gas pada Senin (11/7/2022) pukul 01.00 WIB.
Setelah mendapat laporan itu, tim bergerak melakukan penelusuran.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian tabung gas di beberapa Kabupaten seperti Kabupaten Kudus, Pati, Jepara," kata AKBP Warsono, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Persijap Jepara Umumkan Nama 3 Pemain Baru. Momen CLBK Asri Akbar
Tiga pelaku itu berasal dari dua daerah.
NY dan MZ adalah warga Kecamatan Welahan dan Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Sementara AS, berasal dari Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.
Mereka beraksi dengan mengendarai mobil Avanza.