Berita Sragen

Tak Kunjung Dapat SK, Pensiunan Guru di Sragen Ini Malah Dituntut Kembalikan Gaji 2 Tahun ke Negara

Bukan ketenangan yang didapat Suwarti setelah purnatugas sebagai guru sekolah dasar (SD) di Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen.

Editor: rika irawati

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen Kurniawan Sukowati mengatakan, akan ia pelajari lebih lanjut kasus ini.

Alasannya, dia baru saja dilantik menjadi Kepala BKPSDM pada Selasa (31/5/2022).

"Kami akan pelajari dulu," ujar Kurniawan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nasib Guru di Sragen : Mengabdi 35 Tahun Tapi Tak Dapat Hak Pensiun, Harus Balikin Gaji Rp 160 Juta.

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved