Berita Sragen

Tak Kunjung Dapat SK, Pensiunan Guru di Sragen Ini Malah Dituntut Kembalikan Gaji 2 Tahun ke Negara

Bukan ketenangan yang didapat Suwarti setelah purnatugas sebagai guru sekolah dasar (SD) di Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen.

Editor: rika irawati

TRIBUNBANYUMAS.COM, SRAGEN - Bukan ketenangan yang didapat Suwarti setelah purnatugas sebagai guru sekolah dasar (SD) di Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen.

Selain tak kunjung menerima surat keterangan (SK) pensiun yang menjadi dasar dia mendapat tunjangan pensiun, eks guru mata pelajaran Agama Islam itu malah harus mengembalikan gaji dua tahun.

Tentu saja, kondisi ini membuat wanita yang menginjak usia 60 tahun itu kelimpungan.

Kok bisa? Bagaimana ceritanya?

Suwarti yang sudah mengabdi 35 tahun sebagai guru tak kunjung mendapat Surat Keputusan (SK) pensiun untuk mendapatkan haknya sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Alih-alih mendapat dana pensiun, Suwarti malah diminta mengembalikan gaji selama dua tahun.

Dia mengawali karier seusai lulus dari Pendidikan Guru Agama Atas (PGAA) di Kota Solo, puluhan tahun silam.

Baca juga: Hilang Beberapa Hari, Wanita Muda Ditemukan Sudah Jadi Mayat di Aliran Bengawan Solo Sragen

Baca juga: Upaya Sragen Hapus Citra Negatif Gunung Kemukus, Hingga Datangkan Habib Syech

Baca juga: Banyaknya Perguruan Silat di Sragen Jadi Perhatian Kapolres Baru

Baca juga: Maraknya Aksi Gantung Diri di Sragen, Ini Saran Mensos Risma untuk Masyarakat

Ia kemudian menjadi guru Wiyata Bakti (WB) di beberapa sekolah dasar, di antaranya di SD Negeri Blimbing 3 Sambirejo, SD Negeri Blimbing 2 Sambirejo, dan di SD Negeri Sambirejo.

"Di SD Negeri Sambi 1 ini, tahun 2014, saya diangkat menjadi CPNS. Wiyata Bakti saya sebelum diangkat CPNS diakui selama 28 tahun 7 bulan," ujarnya saat ditemui Tribunsolo.com di rumahnya di Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Sabtu (4/6/2022).

Menurutnya, dalam SK CPNS yang ia terima, tertulis profesinya adalah sebagai guru agama SD, yang kemudian ia dipindah ke SD Negeri Jetis 2 Sambirejo, Sragen.

Namun, baru pada tahun 2016 ia diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Karena merasa sudah menjadi guru PNS, saat usianya 59 tahun atau pada tahun 2020, ia mengajukan pensiun ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sragen dan semua masih berjalan lancar.

Ia pun tetap mengajar hingga masa pengabdiannya selesai pada 1 Juli 2021. Dan menurutnya, ia masih menerima gaji rutin setiap bulan.

Masalah Mulai Muncul

Masalah timbul ketika ia sudah memasuki masa pensiun namun ia tidak kunjung mendapat SK pensiun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved