Berita Sragen

Tak Kunjung Dapat SK, Pensiunan Guru di Sragen Ini Malah Dituntut Kembalikan Gaji 2 Tahun ke Negara

Bukan ketenangan yang didapat Suwarti setelah purnatugas sebagai guru sekolah dasar (SD) di Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen.

Editor: rika irawati

TRIBUNBANYUMAS.COM, SRAGEN - Bukan ketenangan yang didapat Suwarti setelah purnatugas sebagai guru sekolah dasar (SD) di Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen.

Selain tak kunjung menerima surat keterangan (SK) pensiun yang menjadi dasar dia mendapat tunjangan pensiun, eks guru mata pelajaran Agama Islam itu malah harus mengembalikan gaji dua tahun.

Tentu saja, kondisi ini membuat wanita yang menginjak usia 60 tahun itu kelimpungan.

Kok bisa? Bagaimana ceritanya?

Suwarti yang sudah mengabdi 35 tahun sebagai guru tak kunjung mendapat Surat Keputusan (SK) pensiun untuk mendapatkan haknya sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Alih-alih mendapat dana pensiun, Suwarti malah diminta mengembalikan gaji selama dua tahun.

Dia mengawali karier seusai lulus dari Pendidikan Guru Agama Atas (PGAA) di Kota Solo, puluhan tahun silam.

Baca juga: Hilang Beberapa Hari, Wanita Muda Ditemukan Sudah Jadi Mayat di Aliran Bengawan Solo Sragen

Baca juga: Upaya Sragen Hapus Citra Negatif Gunung Kemukus, Hingga Datangkan Habib Syech

Baca juga: Banyaknya Perguruan Silat di Sragen Jadi Perhatian Kapolres Baru

Baca juga: Maraknya Aksi Gantung Diri di Sragen, Ini Saran Mensos Risma untuk Masyarakat

Ia kemudian menjadi guru Wiyata Bakti (WB) di beberapa sekolah dasar, di antaranya di SD Negeri Blimbing 3 Sambirejo, SD Negeri Blimbing 2 Sambirejo, dan di SD Negeri Sambirejo.

"Di SD Negeri Sambi 1 ini, tahun 2014, saya diangkat menjadi CPNS. Wiyata Bakti saya sebelum diangkat CPNS diakui selama 28 tahun 7 bulan," ujarnya saat ditemui Tribunsolo.com di rumahnya di Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Sabtu (4/6/2022).

Menurutnya, dalam SK CPNS yang ia terima, tertulis profesinya adalah sebagai guru agama SD, yang kemudian ia dipindah ke SD Negeri Jetis 2 Sambirejo, Sragen.

Namun, baru pada tahun 2016 ia diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Karena merasa sudah menjadi guru PNS, saat usianya 59 tahun atau pada tahun 2020, ia mengajukan pensiun ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sragen dan semua masih berjalan lancar.

Ia pun tetap mengajar hingga masa pengabdiannya selesai pada 1 Juli 2021. Dan menurutnya, ia masih menerima gaji rutin setiap bulan.

Masalah Mulai Muncul

Masalah timbul ketika ia sudah memasuki masa pensiun namun ia tidak kunjung mendapat SK pensiun.

"Tanggal 26 April, berkas saya dikembalikan BKN (Badan Kepegawaian Negara) 1 Yogyakarta. Katanya, yang saya pakai ijazah PGAA. Katanya, itu masuk ke kategori tenaga pendidik bukan guru. Akhirnya, saya tidak dapat pensiun," terangnya.

Permohonan SK pensiunnya ditolak karena ijazah yang ia lampirkan saat pengangkatan CPNS masih ijazah PGAA.

Padahal, waktu ia diangkat menjadi CPNS pada September 2014, ia sudah lulus S1 namun ijazah S1 baru keluar pada Desember 2014 dan berharap dapat ia susulkan.

Selain dinilai hanya melampirkan ijazah PGAA, Suwarti juga tidak memiliki jabatan fungsional guru namun ia membantah keras.

"Saya punya semua, saya ada semua, saya bahkan punya sertifikat pendidik, ijazah S1, terus SK Jabatan fungsional guru, saya punya semua," terangnya.

Baca juga: Rob Kembali Genangi Karangsari Kendal, Ketinggian Air Hampir Setengah Meter

Baca juga: Harga Tiket Masuk Candi Borobudur Rp 750 Ribu, Pengelola: Itu Hanya untuk Wisatawan yang Naik Candi

Baca juga: Masih Nekat Turun di Perempatan di Purbalingga, Pengamen Tek-tek dan Pengemis Dikukut Satpol PP

Baca juga: Harus Dirujuk ke RS TNI, Keberangkatan Lima Calon Haji Embarkasi Solo Tertunda

Tak sampai disitu, Suwarti bahkan diminta mengembalikan gajinya selama dua tahun karena dianggap statusnya merupakan tenaga kependidikan yang memiliki batas pensiun 58 tahun.

"Saya disuruh mengembalikan dua tahun gaji yang saya terima, saya nggak bisa karena saya kerja dan nggak nganggur," jelasnya.

"Seharusnya, ketika usia saya 57 tahun, saya sudah diberi pemberitahuan, saya mengajukan pensiun saat usia 59 tahun ya nggak ada apa-apa, saya kerja dan digaji, saya disuruh mengembalikan gaji, saya nggak mau," tambahnya.

Perkiraan, Suwarti diminta mengembalikan gaji sekitar Rp 160 juta untuk dua tahun masa kerja.

Di mana, satu tahun, dirinya mendapatkan Rp 80 juta.

Kemudian, Suwarti kembali mengajukan permohonan SK pensiun dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan, seperti ijazah S1 dan lainnya ke BKD Sragen.

Oleh BKN Yogyakarta, permohonan SK Suwarti kembali dikembalikan karena masa kerjanya sebagai PNS kurang dari 5 tahun, tepatnya kurang tiga bulan.

Ia terus berusaha mencari haknya dan ia mengadu ke anggota DPRD Kabupaten Sragen.

"Saya menuntut hak saya untuk mendapatkan SK pensiun, saya memenuhi syarat karena SK CPNS saya juga guru agama SD, saya tetap akan memperjuangkan hak saya," ucapnya.

"Saya juga tidak mau mengembalikan gaji 2 tahun karena saya guru, bukan tenaga pendidik, saya tetap bekerja dan tidak menganggur," ujarnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen Kurniawan Sukowati mengatakan, akan ia pelajari lebih lanjut kasus ini.

Alasannya, dia baru saja dilantik menjadi Kepala BKPSDM pada Selasa (31/5/2022).

"Kami akan pelajari dulu," ujar Kurniawan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nasib Guru di Sragen : Mengabdi 35 Tahun Tapi Tak Dapat Hak Pensiun, Harus Balikin Gaji Rp 160 Juta.

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved