Berita Banyumas
Sidak Pasar, Forkopimda Banyumas Temukan Harga Minyak Goreng Curah Lebihi HET. Ini Alasan Pedagang
Forkopimda Banyumas menemukan pedagang menjual minyak acurah dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Tim Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyumas menemukan pedagang menjual minyak acurah dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Hal ini ditemukan saat mereka memantau distribusi minyak goreng curah di kedua Pasar Karanglewas dan Pasar Wage Purwokerto, Sabtu (28/5/2022).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas Wahyu Budi Saptono mengungkapkan, pantauan dilakukan bersama Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu dan Dandim 0701/Banyumas Letnan Kolonel Infanteri Iwan Dwi Prihartono.
"Kami sudah mendatangi dua pasar, Pasar Kliwon Karanglewas dan Pasar Wage Purwokerto."
"Di Pasar Karanglewas, alhamdulillah, semuanya baik," katanya dalam rilis yang diterima, Minggu (29/5/2022).
Wahyu mengungkapkan, harga minyak goreng curah di Pasar Karanglewas terpantau Rp 15.500 per kilogram atau sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Dukung Pemberdayaan UMKM Banyumas, Rektor UMP Dinobatkan sebagai Rektor Inspiratif dari Aspikmas
Baca juga: Patok Angka Stunting di Banyumas Turun, Bupati Husein Targetkan 2024 Tinggal 14 Persen
Baca juga: Lulusan Tiga SMA Ini Paling Banyak di Banyumas Masuk Perguruan Tinggi Negeri
Sementara, di Pasar Wage, ada penjual yang mematok harga lebih dari Rp 15.500 per kilogram.
"Ditemukan satu, minyak goreng curah yang kualitasnya katanya lebih bagus sehingga harganya berbeda."
"Ini sedang didalami Pak Kapolresta karena minyak goreng curah semuanya sama, tidak ada yang lain, semuanya bersubsidi kecuali yang premium," jelasnya.
Pihaknya bersama jajaran Polresta akan menelusuri dari mana asal minyak goreng curah dengan harga tinggi tersebut.
"Insyaallah, akan segera kami tindak lanjuti. Yang pasti, harga minyak goreng curah harus sama, Rp 15.500 per kilogram," kata dia.
Sementara itu, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, akan melakukan pengecekan peredaran minyak goreng curah di dua pasar tradisional dan beberapa pengecer.
Ia menemukan pedagang yang mendapatkan minyak goreng curah dari distributor atau agen yang menawarkan ke pasar dengan harga Rp 15.300 per kilogram.
Baca juga: Daftar 11 SD/MI Terakreditasi A di Pekalongan Menurut BAN SM
Baca juga: Proses Penyembuhan dari Penyakit Mulut dan Kuku Lama, Satu Sapi di Cilacap Terpaksa Dipotong
Baca juga: Dampak Kecelakaan yang Dialami Eril, Warganet Beri Ulasan Negatif Sungai Aare Swiss di Google
Baca juga: Sembilan PKL di Purbalingga Kena Tegur, Tertangkap Tangan Jualan di Lokasi Steril Pedagang Kaki Lima
Sehingga, terdapat selisih harga yang dimungkinkan karena adanya biaya jasa.
"Ini yang sedang kami cek. Kalau ditemukan (pelanggaran), akan kami lakukan imbauan-imbauan."