Berita Purbalingga
Sembilan PKL di Purbalingga Kena Tegur, Tertangkap Tangan Jualan di Lokasi Steril Pedagang Kaki Lima
Tim gabungan penertiban dan pembinaan PKL menjaring sembilan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar peraturan daerah (perda), Jumat (27/5/2022).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA – Tim gabungan penertiban dan pembinaan PKL menjaring sembilan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar peraturan daerah (perda), Jumat (27/5/2022).
Mereka kedapatan berjualan di wilayah yang seharusnya steril dari PKL.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Purbalingga Sutriono mengungkapkan, tiga PKL tertangkap tangan berjualan di jalan lingkar selatan Alun-alun Purbalingga dan enam PKL di jalan lingkar GOR Goentoer Darjono.
Sutriono mengatakan, tim gabungan ini beranggotakan petugas dari Satpol PP, Dinperindag, dan dan paguyuban PKL PFC.
Baca juga: 245 Calon Jemaah Haji Purbalingga Ikuti Manasik, Berangkat dalam 2 Kloter Mulai 1 Juli 2022
Baca juga: Polisi Dalami Motif Penyekapan Anak di Kutasari Purbalingga. Soal Percabulan, Tunggu Hasil Visum
Baca juga: Marah, Warga Kutasari Purbalingga Geruduk Rumah Pria Diduga Sekap Anak di Bawah Umur
Para PKL itu terjaring saat tim gabungan melakukan patroli keamanan ke tempat-tempat yang diduga terdapat aktivitas berjualan PKL yang melanggar.
Tim ini melakukan patroli di wilayah Alun-alun Purbalingga, Jalan Kapten Pierre Tendean Purbalingga, dan GOR Goentoer Darjono.
"Pelanggaran perda berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (tibumtranmas)."
"Pedagang yang melanggar diberikan sanksi sesuai perda dan perkada berupa teguran lisan dan teguran tertulis," kata Sutriono dalam rilis yang diterima Tribunbanyumas.com, Minggu (29/5/2022).
Selain melakukan penertiban, Sutriono mengatakan, tim gabungan juga mengatur dan menempatkan PKL yang berjualan di lokasi parkir GOR Goentoer Darjono sebelah utara.
Sebanyak 18 orang PKL disesuaikan penataannya agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (tibumtranmas).
Baca juga: Dukung Pemberdayaan UMKM Banyumas, Rektor UMP Dinobatkan sebagai Rektor Inspiratif dari Aspikmas
Baca juga: Hampir Sepekan, Rob Masih Genangi Kota Pekalongan: 194 Warga Bertahan di 6 Titik Pengungsian
Baca juga: Selesai Dibangun, Tembok Puskesmas Jeruklegi Cilacap Retak. Ganjar: Kalau Saya Tidak Mau Terima
Baca juga: Warga Lihat Kawanan Diduga Harimau Masuk Perkebunan di Sawangan Banjarnegara, BKSDA Turun Tangan
Sutriono menambahkan, patroli ini dilakukan untuk mewujudkan kepatuhan hukum dan meningkatkan disiplin PKL terhadap perda.
Peraturan yang dimaksud adalah Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga.
Kemudian, juga diatur pada Perbup Purbalingga Nomor 94 Tahun 2019 tentang Penataan dan Penunjukan Lokasi Sebagai Tempat Berjualan Bagi PKL di Kecamatan Purbalingga.
"Hal ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran hukum masyarakat terhadap perda," katanya. (Tribunbanyumas/jti)