Berita Banjarnegara

KPK Jadwalkan Periksa Boyamin Saiman soal Kasus Banjarnegara, Apa Hubungannya dengan Budhi Sarwono?

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Banjarnegara.

tribunnews.com
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono. 

Dia juga membenarkan pernah menerima fasilitas berupa kantor di kawasan Kuningan pada 2014 dari kakak Budhi.

"2014 itu saya diberi kantor di Kuningan, oleh kakaknya (Budhi Sarwono), namanya Budi Yuwono.

Habis itu, saya bisa beli rumah sendiri di Kemanggisan," ucap Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Takut Dimutasi, Pegawai DPUPR Banjarnegara Pilih Serahkan Data Proyek ke Tangan Kanan Budhi Sarwono

Boyamin menjelaskan bahwa PT Bumi Rejo milik ayah Budhi, yakni Soegeng Boedhiarto.

Perusahaan tersebut didirikan pada 1982.

Menurut Boyamin, perusahaan itu telah invalid alias bangkrut pada 2014 karena memiliki kredit macet di sejumlah bank.

"Perusahaan Bumi Rejo itu kondisinya invalid, tidak bisa ikut tender lagi sejak 2014.

Terus 2018, saya dimasukkan menjadi direktur, tugas saya ialah mengurusi utang dan piutang," jelasnya.

Baca juga: 3 Kasus Bunuh Diri dalam Sehari di Sragen Jadi Perhatiaan Mensos Risma

Boyamin mengaku hanya mendapat honor Rp5 juta perbulan dan masih menjabat sebagai Direktur Bumi Rejo sampai hari ini.

Perusahaan milik keluarga Budhi Sarwono itu memiliki utang Rp40 miliar di Bank BPD, Rp10 miliar serta Rp7 miliar di Bank Mandiri.

Total utang PT Bumi Rejo ialah Rp57 miliar.

Selama bekerja di PT Bumi Rejo, Boyamin mengaku memproses sengketa piutang dengan dengan Kementerian PUPR yang jumlahnya Rp28 miliar.

"Arbitrase 2013, saya juga ngurus di sana sebagai kuasa hukum dan dikabulkan mendapatkan bayaran Rp28 miliar baru dibayar kemarin oleh Kementerian PUPR.

Jadi, tugas saya hanya mengurus utang piutang saja, karena perusahaan ini sudah invalid sejak 2012," kata Boyamin.

Baca juga: KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Banjarnegara terkait Kasus Suap Bupati Nonaktif Budhi Sarwono

Boyamin mengklaim tidak ada keterlibatan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono dalam perusahaan itu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved