Korupsi Banjarnegara

Takut Dimutasi, Pegawai DPUPR Banjarnegara Pilih Serahkan Data Proyek ke Tangan Kanan Budhi Sarwono

Kesaksian Meliana dalam sidang kasus korupsi di Dinas Bina Marga PUPR Banjarnegara, dibantah Bupati non-aktif Banjarnegara Budhi Sarwono.

Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/BUDI SUSANTO
Sejumlah saksi terkait kasus korupsi di Dinas Bina Marga Banjarnegara dihadirkan dalam persidangan dugaan suap Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Selasa (8/2/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kesaksian Meliana dalam sidang kasus korupsi di Dinas Bina Marga PUPR Banjarnegara, dibantah Bupati non-aktif Banjarnegara Budhi Sarwono dan satu tersangka lain, yaitu Kedy Afandi.

Dalam kesaksiannya, Meliana sebagai staf Bina Marga Banjarnegara mengaku takut dimutasi bupati non-aktif Banjarnegara jika tidak memberikan data peroyek pemerintah kabupaten (Pemkab) yang akan dilelang, ke Kedy Afandi.

Kedy Afandi sendiri diterangkan Meliana sebagai orang kepercayaan Budhi Sarwono yang mengatur semua pemenang lelang.

Namun, hal ini disanggah Budhi, usai jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan puluhan bukti di depan majelis hakim.

Baca juga: Bupati Nonaktif Banjarnegara Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 26 Miliar

Baca juga: Angin Kencang Rusak Rumah dan Sebabkan Pohon Tumbang di Banjarmangu Banjarnegara

Baca juga: Lokasi Tindakan Asusila Sesama Jenis di Klampok Banjarnegara Jauh dari Keramaian

Baca juga: Jalan Ambles Banjarmangu Banjarnegara Diuruk, Mobil Sudah Bisa Lewat

Bukti tersebut berupa keputusan bupati mengenai pengangkatan jabatan, pembentukan tim lelang alat elektronik, hingga sejumlah data dan barang lain.

Usai membeberkan sejumlah bukti, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Budhi dan Kedy untuk menjawab kesaksian dari lima saksi yang dihadirkan.

"Ibu Meliana mengatakan takut jika dimutasi dan ada beberapa orang yang sudah dimutasi seperti Ceon, Arifudin, dan Musoleh."

"Asal tahu saja, Ceon saya pindah ke Kecamatan Kalibenining karena promosi untuk jadi sekertaris kecamatan," papar Budhi, Selasa (8/2/2022).

Dilanjutkannya, Arifudin dan Musoleh dimutasi bukan kerena tidak mau mengikuti perintahnya dalam hal proyek.

"Mereka dimutasi karena melakukan kesalahan dalam pembangunan jembatan. Pertama, SDU yang harusnya pembangunan jembatan namun jadi perumahan."

"Selain itu, jadwal pembetonan dan pemasangan besi juga salah. Karena kesalahan tersebut, ada perusahaan yang komplain ke saya. Jadi, keduanya saya mutasi," jelas pria yang akrab disapa Wing Chin ini.

Sementara itu, Kedy Afandi, yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, juga mengomentari kesaksian Meliana.

"Kesaksian Meliana apakah betul karena proyek lelang sudah masuk dalam sistem jadi apakah bisa saya mengatur hal itu?" katanya singkat saat diberi kesempatan oleh majelis hakim.

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Rabu 9 Februari 2022: Rp 980.000 Per Gram

Baca juga: Cuaca Cilacap Hari Ini, Rabu 9 Februari 2022: Siang Diprediksi Berawan, Suhu 31 Derajat Celcius

Baca juga: Cuaca Purbalingga Hari Ini, Rabu 9 Februari 2022: Malam Diperkirakan Hujan, Suhu 27 Derajat Celcius

Baca juga: Cuaca Purwokerto Hari Ini, Rabu 9 Februari 2022: Siang hingga Malam Diprediksi Hujan

Meski ditanggapi oleh dua tersangka KPK tersebut, Meliana tetap pada kesaksiannya di depan majelis hakim.

"Terkait pengaturan lelang, saya langsung dapat informasi dari Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, Arqom Al Fahmi, yang saat itu menjadi PPK."

"Tidak hanya itu, kami juga bertemu untuk membahas terkait lelang proyek dan saya tuangkan ke Kerangka Acuan Kerja (KAK)."

"Saya bersaksi di depan majelis hakim dan tetap menggunakan keterangan sejak awal saya ucapkan," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved