Konflik Wadas

Dana Ganti Rugi Lahan Terdampak Tambang Andesit Wadas Purworejo Cair, 233 Warga Terima Rp 335 Miliar

Sebanyak 233 warga pemilik 296 bidang lahan terdampak tambang andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, menerima ganti rugi.

Penulis: hermawan Endra | Editor: rika irawati
ISTIMEWA
Warga pemilik lahan terdampak tambang andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, mulai menerima ganti rugi di Balai Desa Cacaban Kidul, Rabu (27/4/2022). Ada 233 warga pemilik 296 bidang tanah yang menerima ganti untung Rp 355 miliar yang dibayarkan dua hari, Rabu hingga Kamis (28/4/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sebanyak 233 warga pemilik 296 bidang lahan terdampak tambang andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, menerima ganti rugi.

Warga terdampak proyek tambang untuk Waduk Bener itu menerima dana Rp 335 miliar yanga telah disiapkan pemerintah.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu-Opak Dwi Purwantoro mengatakan, pembayaran dilakukan dua hari, Rabu (27/4/2022)-Kamis (28/4/2022).

"Total nilainya, kurang lebih Rp 335 miliar. Total luasan yang hari ini kami bayarkan di Desa Wadas, 46,6 hektare," kata Dwi dalam rilis yang diterima, Rabu.

Baca juga: Forum Diskusi dengan Warga Wadas di UGM, Ganjar: Semua Pihak Harus Bisa Menjelaskan

Baca juga: Tindak Lanjuti Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Wadas, Ini yang Dilakukan Polda Jateng

Baca juga: Wagub Gus Yasin Dialog dengan Warga Wadas Purwerojo: Anak-Anak Sudah Ceria

Baca juga: Temuan Investigasi Ombudsman Jateng di Wadas Purworejo

Dwi pun berterima kasih kepada warga yang rela melepas tanahnya untuk bahan pembangunan kuari Bendungan Bener.

Menurutnya, nilai uang ganti itu berdasarkan kesepakatan dengan warga, setelah sebelumnya dilakukan proses musyawarah.

Dengan demikian, warga terdampak telah mengetahui nilai ganti rugi yang akan mereka terima.

"Jadi, enggak ada yang istilahnya tanahnya diambil, terus tidak dibayar, itu tidak ada," kata dia.

Sebab, lanjut dia, pemerintah selalu berupaya memberikan yang terbaik untuk kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, kalau ada isu, warga diminta datang tapi tidak dibayar, itu tidak benar.

Dia menambahkan, penerima ganti untung akan menerima sesuai nilai yang tertulis di daftar nominatif.

Dengan begitu, tidak ada kekurangan satu rupiah pun saat warga menerima uang ganti untung.

"Dari kami, pemerintah tidak melakukan pemotongan atau pengurangan, satu rupiah pun," tegasnya.

Baca juga: Bupati Purbalingga Ajak Warga Bayar Zakat untuk Bantu Turunkan Angka Kemiskinan

Baca juga: H-4 Lebaran, Arus Mudik di Jalur Pansela Cilacap Mulai Meningkat. Didominasi Mobil Pribadi

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Kabupaten Kendal Ramadhan Hari ke-27, Jumat 29 April 2022

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Resmi Jadi Tersangka KPK, Diduga Suap Pejabat BPK agar Dapat WTP

Sementara, Kepala BPN Purworejo Andri Kristanto menambahkan, pembayaran 296 bidang itu diperuntukkan bagi 233 orang.

"Hari ini (Rabu), dibayarkan (untuk ganti untung) 162 bidang tanah. Dengan jumlah orang (pemilik) 129 orang," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved