Berita Solo

Bea Cukai Solo Amankan 31,5 Ribu Batang Rokok Ilegal. Diambil dari Sukoharjo, Dijual di Boyolali

Petugas Bea Cukai Solo menyita 31,5 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Boyolali.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/DOK BEA CUKAI SOLO
Petugas Bea Cukai memeriksa kardus berisi rokok ilegal di atas jok sepeda motor dari seorang pria berinisial SPR, di wilayah Sawit, Kabupaten Boyolali, Kamis (24/3/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Petugas Bea Cukai Solo menyita 31,5 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Boyolali.

Petugas juga menangkap dua tersangka berinisial SPR dan AM pada Kamis (24/3/2022).

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya penjualan dan peredaran rokok ilegal di toko di wilayah Sawit, Kabupaten Boyolali.

Setelah melakukan pengintaian, petugas langsung mendatangi toko tersebut.

Baca juga: Bea Cukai Kudus Gerebek 6 Rumah di Jepara, Temukan Pekerja Kemas Rokok Ilegal

Baca juga: Masuk Semarang Digagalkan Bea Cukai, Bolpoin Tiruan Asal China, Total Ada 100 Karton

Baca juga: Gerebek Rumah Kos di Teras Boyolali, Petugas Bea Cukai Solo Temukan 1.886 Botol Miras Ilegal

Baca juga: Lagi, Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal. Disembunyikan di Gabus dalam Bagasi Bus

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Solo, Hari Prijandono menyampaikan, saat pemeriksaan, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai di sebuah keranjang yang berada di atas sepeda motor yang dikendarai SPR.

"Petugas selanjutnya melakukan pengembangan informasi ke tempat perolehan rokok ilegal tersebut. Petugas menyambangi kediaman AM di Kecamatan Baki, Sukoharjo, dan menemukan barang bukti."

"Selanjutnya, kami juga mendatangi rumah SPR yang berada di Kecamatan Kartasura dan di sana juga masih terdapat puluhan bungkus rokok ilegal yang akan dipasarkan," katanya dalam rilis yang diterima, Selasa (29/3/2022).

Dia memperkirakan, nilai rokok yang berhasil disita dari sejumlah tempat itu sebesar Rp 35,9 juta dengan asumsi per batang rokok seharga Rp 1.140.

Adapun potensi kerugian negara adanya peredaran rokok ilegal itu mencapai Rp 24,05 juta.

Baca juga: Warga Gebang Kendal Adukan Kades ke Kecamatan Soal Dugaan Penyelewengan BLT

Baca juga: Mapolres Demak Kebakaran, Kantor Satreskrim dan Satnarkoba Ludes

Baca juga: Barang Diduga Milik Pencuri di Jonas Photo Semarang Tertinggal, Ada Tabung Las hingga Ransel

Baca juga: Babak Pertama Berakhir, PSIS Semarang Unggul Sementara 2-1 dari Persela Lamongan

Menurutnya, SPR dan AM akan dijerat Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Santoso menambahkan, Bea Cukai terus bersinergi dengan pemerintah kota/kabupaten dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Solo Raya.

"Penindakan tahun ini akan lebih digencarkan mengingat adanya kenaikan tarif cukai yang berpotensi juga pada meningkatnya pelanggaran di bidang cukai khususnya hasil tembakau dan rokok," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved