Berita Kudus
Bea Cukai Kudus Gerebek 6 Rumah di Jepara, Temukan Pekerja Kemas Rokok Ilegal
Tim Bea Cukai Kudus bersama Sub Denpom IV/3-2 Pati menggerebek enam rumah yang digunakan menjalankan usaha rokok ilegal, Kamis (20/11/2021).
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Tim Bea Cukai Kudus bersama Sub Denpom IV/3-2 Pati menggerebek enam rumah yang digunakan menjalankan usaha rokok ilegal, Kamis (20/11/2021).
Enam bangunan tersebut berada di wilayah Desa Bakalan dan Desa Robayan, Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus Dwi Prasetyo Rini, pada saat penindakan, beberapa pekerja kedapatan sedang mengemas dan menimbun rokok ilegal.
"Barang bukti berupa rokok sigaret kretek mesin (SKM) batangan dan rokok telah dikemas/siap edar tidak dilekati pita cukai, dan sebagian dilekati pita cukai palsu," ujar dia, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Cegah Varian Baru Covid, Bupati Hartopo Minta Perantau di Luar Kudus Tak Mudik saat Libur Nataru
Baca juga: Takut Dampak Vaksinasi Covid, Ratusan Warga Sedulur Sikep di Kudus Belum Bersedia Divaksin
Baca juga: Tak Ingin Ada Lagi Vaksin Kedaluwarsa, Bupati Kudus Minta Dinkes Gencarkan Vaksinasi Terutama Lansia
Baca juga: Sampah di Sungai Piji Kudus Mulai Dikeruk, Petugas Temukan Kasur di antara Ranting Pohon dan Bambu
Dia menjelaskan, dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan rokok berbagai merk, di antaranya Biltz, Sekar Madu SDM, Titan Bold, dan Kalbaco Bold.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 545.653 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 556,5 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 365,7 juta.
"Seluruh barang bukti beserta pemilik barang, S (32), pekerja pengemas M (37), dan seorang saksi, NR (44), dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut."
"Kepada seluruh masyarakat, kami mengimbau supaya tidak menjual, membeli, atau pun mendistribusikan rokok ilegal."
"Terdapat ancaman pidana dan denda di sana. Menjalankan usaha legal menjadi tentram di hati," ujarnya.
Dwi mengatakan, pihaknya terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal, melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang Cukai dan penindakan terhadap rokok ilegal.
Bea Cukai Kudus bersinergi dengan seluruh pemerintah daerah untuk mengajak masyarakat menghindari rokok ilegal dan mengetahui bahwa legal itu mudah.
"Pengurusan izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) cepat, mudah, dan 100 persen gratis," kata dia. (Raka F Pujangga)
Baca juga: Pemkab Banyumas Anggarkan Belanja Tak Terduga Rp 44 Miliar, Antisipasi Bencana dan Ledakan Covid
Baca juga: Mucikari Prostitusi Online di Kota Semarang Diciduk, Gaet PSK Lewat Lowongan Kerja di Facebook
Baca juga: Ini Harapan Bupati Purbalingga saat Hadiri Resepsi Milad ke-109 Muhammadiyah
Baca juga: Perampok Gudang Rokok di Solo Tertangkap, Mantan Satpam yang Dipecat 2 Bulan Lalu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/tim-bea-cukai-kudus-menggerebek-rumah-di-kalinyamat-jepara-kamis-20112021.jpg)