Berita Kebumen

Kronologi Warga Gugat Bupati Kebumen Rp 50 Miliar Soal Nama Jalan, Berawal Pengumuman 17 Desember

Perubahan nama jalan di Kebumen berujung gugatan hukum. Berikut kronologi kasus gugatan Rp 50 juta yang diajukan warga atas bupati Kebumen.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
PEMKAB KEBUMEN
Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto bersama beberapa jajaran Forkompinda Kabupaten Kebumen secara simbolis meresmikan nama jalan Soekarno Hatta menggantikan yang sebelumnya Jalan Pahlawan, di Kebumen, Jumat (17/12/2021). 

Warga yang tergabung dalam Gerakan Bongkar Arogansi Kekuasaan (Gebrak) kemudian mengadu ke DPRD Kebumen pada 27 Desember 2021.

Mereka meminta wakil rakyat mendesak pemkab mengembalikan nama jalan seperti semula.

Apalagi, imbas dari perubahan nama jalan ini, warga harus mengubah seluruh dokumen kependudukan dan administrasi penting lain.

Namun, dialog dengan parlemen ini pun tak membuahkan hasil. Warga kemudian mengajukan somasi kepada bupati.

Baca juga: Ajukan Gugatan, Buruh Minta PTUN Batalkan Keputusan Gubernur Soal UMK 2022

Baca juga: Hanya Andalkan Hujan, Petani di Kedunguter Banyumas Berharap Bantuan Pompa dan Pipa untuk Airi Sawah

Baca juga: Selamat Jalan! Penulis Novel Lupus, Hilman Hariwijaya, Tutup Usia. Sempat Dikabarkan Terkena Stroke

Baca juga: Bandar Arisan Online Jepara Dituntut 4 Tahun Penjara, Tipu 33 Korban dengan Kerugian Rp 2,7 Miliar

Mendengar ada warga yang menolak perubahan nama jalan, Bupati Arif membuka ruang dialog. Dia mempersilakan warga duduk bersama membahas kebijakan tersebut.

"Tidak perlu ribut-ribut, sampaikan secara dingin, elegan, dan bijak. Tidak ada pemerintahan kami itu anti kritik, otoriter, tidak ada," ujar Arif, Sabtu (8/1/2022).

Arif mengatakan, saat itu, perubahan nama jalan masih dalam tahap sosialisasi pengenalan.

Bersamaan dengan itu, pihaknya bersedia bertanggung jawab kepada masyarakat terdampak. Misalnya, dalam hal perubahan nama alamat pada KTP dan dokumen catatan sipil lain.

"Kami siap mengurus dan memberikan pelayanan secara gratis. Tidak serta merta dibiarkan begitu saja," janji Arif kala itu.

Namun, jika dialog dengan warga tidak menemukan titik temu dan warga masih menganggap kebijakan mengganti nama jalan itu menyalahi aturan, Arif mempersilakan warga menempuh jalur hukum.

Apapun keputusan pengadilan, Arif menyatakan siap mengikuti.

"Kalau dialog tidak cukup, masih dianggap bupati salah, menyalahi aturan, silakan gugat ke pengadilan. Semua ada wadahnya, mekanisme jelas," ujar Arif kala itu.

Lantaran dua somasinya diabaikan bupati, warga kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kebumen.

Sidang perdana kasus itu digelar Selasa (8/3/2022) mulai pukul 11.30 WIB.

Sidang kasus ini dipimpin Hakim Ketua Etik Purwaningsih dan dua Hakim Anggota, yakni Binsar Tigor Hatorangan dan Eko Arif Wibowo, serta Panitera Pengganti Rakhmat Sutarjo.

Dalam sidang perdana ini, sidang memeriksa identitas pihak penggugat dan tergugat.

Namun, lantaran pihak tergugat kedua dalam sidang tersebut tidak hadir, sidang belum bisa dilanjutkan pada tahap berikutnya.

Sidang akan dilanjutkan setelah kedua pihak hadir semua. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved