Berita Jepara

Bandar Arisan Online Jepara Dituntut 4 Tahun Penjara, Tipu 33 Korban dengan Kerugian Rp 2,7 Miliar

JPU menuntut terdakwa kasus investasi bodong berkedok arisan online di Jepara, Yennimatul Anggraini, dengan hukuman penjara empat tahun.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi penipuan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menuntut terdakwa kasus investasi bodong berkedok arisan online, Yennimatul Anggraini, dengan hukuman penjara empat tahun.

Warga Desa Jambu Barat, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, itu dinilai melakukan tindak pedana penipuan sebagaimana di atur dalam Pasal 378 KUHP.

"(Meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yennimatul Anggraini dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata JPU Mu’anah membacakan tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Rabu (9/3/2022).

Jaksa juga meminta sidang membebankan biaya perkara Rp 5 ribu kepada terdakwa.

Dalam kasus itu, jaksa telah memeriksa 33 peserta investasi atau reseller yang menjadi korban dari investasi bodong yang dijalankan Yennimatul.

Baca juga: Sempat Kabur ke Luar Kota, Bandar Arisan Bodong Jepara Akhirnya Ditahan Polisi

Baca juga: Syarat Tes Antigen dan PCR Naik Kapal Dicabut, Wisatawan ke Karimunjawa Jepara Diprediksi Melonjak

Baca juga: 2 Warga Jepara Diamankan Polisi, Jual Miras Oplosan yang Mengakibatkan 2 Remaja Tewas

Baca juga: Ombak Besar, Lumba-lumba Ditemukan Terdampar di Pantai Bandungharjo Jepara

Dari puluhan reseller itu, tidak semua dihadirkan sebagai saksi. Hanya saksi-saksi subtansial.

Menurut JPU, kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai Rp 1,7 juta hingga yang paling besar Rp 440 juta.

Total kerugian dari 33 korban tersebut mencapai Rp 2.747.940.000.

Salah seorang saksi yang diperiksa, Vanesa (19), mengungkapikan, mulai ikut investasi yang dibuka Yenni, panggilan terdakwa, pada Februari 2021.

Kemudian, pada Mei 2021, ia mendapat tawaran menjadi reseller.

"Saya dijelaskan cara kerja dan bonusnya. Lalu, saya tertarik," kata dia dihadapan sidang.

Dia tergiur tawaran Yenni yang dipasang di status Whatsapp.

Yenni menawarkan investasi mulai Rp 500 ribu kembali Rp 700 ribu dalam waktu 13 hari.

Sementara, penyetor Rp 600 ribu kembali Rp 850 ribu dalam waktu 13 hari. Penyetor RP 1 juta kembali Rp 1,4 juta dalam waktu 13 hari.

Baca juga: Pergantian Nama Jalan Berujung Hukum, Bupati Kebumen Digugat Rp 50 Miliar

Baca juga: Bupati Banyumas Pastikan Stok Kedelai Aman meski Harga Masih Tinggi: Tak Ada Spekulan

Baca juga: Ziarah Makam Mbah Kalibening, Terdapat Sumur Pasucen Dipercaya untuk Pengobatan

Baca juga: 15 Tersangka Pengedar Narkoba di Cilacap Disikat Polisi

Dan terbanyak, Rp 3 juta kembali Rp 3,5 juta dalam waktu 10 hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved