Berita Kebumen

Pergantian Nama Jalan Berujung Hukum, Bupati Kebumen Digugat Rp 50 Miliar

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto digugat Rp 50 miliar terkait kebijakannya mengubah nama jalan di wilayah tersebut.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
PEMKAB KEBUMEN
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bersama jajaran Forkompinda Kabupaten Kebumen secara simbolis meresmikan nama Jalan Soekarno Hatta menggantikan yang sebelumnya Jalan Pahlawan, di Kebumen, Jumat (17/12/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto digugat Rp 50 miliar terkait kebijakannya mengubah nama jalan di wilayah tersebut.

Gugatan secara perdata ini dilayangkan warga Kebumen atas nama Ahmad Marzoeki dkk.

Sidang perdana gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri Kebumen, Selasa (8/3/2022).

Dalam sidang tersebut terungkap, Ahmad Marzoeki dkk tak hanya menggugat bupati Kebumen tetapi juga ketua DPRD Kebumen. Keduanya diajukan sebagai tergugat pertama.

Dalam kasus ini, penggugat juga memasukkan gubernur Jawa Tengah sebagai tergugat kedua dan Badan Informasi Geospasial sebagai tergugat ketiga.

Di sidang perdana dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak itu, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ketua DPRD Kebumen Sarimun hadir secara langsung.

Keduanya didampingi Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kebumen dan Bagian Hukum Sektetariat Daerah Kabupaten Kebumen sebagai kuasa hukum.

Namun, dalam kasus tersebut, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Bagian Hukum Setda Kebumen hanya mendampingi bupati.

Baca juga: Kebijakan Ubah Nama Jalan Diprotes, Bupati Kebumen: Silakan Warga Bisa Menggugat Melalui Pengadilan

Baca juga: Berikut Data Rinci Pergantian Nama Jalan Nasional di Kebumen, Termasuk Pendopo Rumah Dinas Bupati

Baca juga: Jadi Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah, Bupati Kebumen Ingin Industri Halal Berkembang

Baca juga: Ini Identitas 8 Karyawan PT Palapa Timur yang Dibunuh KKB Papua, Ada Orang Kebumen Jateng

Hadir pula tergugat ketiga dari Badan Informasi GEspasial. Sementara, tergugat kedua, tidak hadir.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Etik Purwaningsih dan dua hakim anggota Binsar Tigor Hatorangan serta Eko Arif Wibowo juga memeriksa identitas penggugat dan kuasa hukumnya.

Namun, lantaran penggugat kedua dalam kasus ini tidak hadir, majelis hakim akhirnya menunda sidang.

"Ketua majelis hakim akan memanggil kembali Turut Tergugat II untuk hadir di persidangan pada 22 Maret 2022 mendatang. Serta, meminta para pihak untuk melengkapi kekurangan," tutur Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen Faizal Cesario Arapenta, Rabu (9/3/2022).

Sementara, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, mengaku tak gentar menghadapi gugatan tersebut.

Menurutnya, kebijakan yang diambilnya sebagai bupati, termasuk mengubah nama jalan-jalan di wilayah tersebut, adalah bagian dari upaya menyejahterakan masyarakat.

Dalam menjalankan tugas, dia juga berada di bawah sumpah untuk menjalankan Undang-undang dan peraturan yang ada.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved