Berita Cilacap
15 Tersangka Pengedar Narkoba di Cilacap Disikat Polisi
Sebanyak 15 orang tersangka kasus peredaran narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Sebanyak 15 orang tersangka kasus peredaran narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap.
Para tersangka ditangkap dalam kegiatan Operasi Bersinar Candi 2022 serta kegiatan lainnya yang sudah dijalankan kurang lebih selama 6 bulan terakhir.
Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo menjelaskan bahwa ada 9 kasus yang berhasil diungkap.
"Selama 6 bulan terakhir ini kami berhasil mengungkap 9 kasus dan 15 tersangka," jelas Kompol Suryo Wibowo, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Daihatsu Espass Melaju Kencang hingga Oleng Tabrak Truk dan Pikap di Majenang Cilacap, Sopir Tewas
Dalam kegiatan pertama, Satresnarkoba Polres Cilacap berhasil mengungkap 10 orang tersangka dalam waktu dan tempat yang berbeda.
"Mereka sebagai kurir atau perantara, dan barang bukti yang diamankan berupa sabu sebanyak 25,5 gram dan obat psikotropika sebanyak 145 butir," jelas Kompol Suryo Wibowo.
Baca juga: Hore! KA Kamandaka Kini Layani Rute Cilacap-Semarang PP, Tiket Promo Cuma Rp 70 Ribu
Selanjutanya dalam Operasi Bersinar Candi yang dilaksanakan sejak 9 - 28 Februari 2022 Satresnarkoba Polres Cilacap berhasil mengungkap 4 kasus dan membekuk 5 orang tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu berupa sabu seberat 5,8 gram.
Dari 5 tersangka tersebut ada yang sebagai perantara dan juga ada yang menjadi pengedar narkoba.
Wakapolres mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengembangan terhadap tersangka.
"Dari keseluruhan tersangka, saat ini masih kami kembangkan, kami lakukan penyelidikan untuk didapatkan jaringan yang lebih luas lagi," ucapnya.
Baca juga: Video Destinasi Taman Pesona Rengganis Wisata Baru Ala Korea di Cilacap
Disebutkan, bahwa 15 tersangka kasus pengedaran narkoba seluruhnya merupakan warga Kabupaten Cilacap.
Setiap pelaku ditemukan di tempat yang berbeda-beda, antara lain di kos dan di jalanan.
Dari total keseluruhan 15 tersangka, 3 orang diantaranya diduga terindikasi sebagai pelaku residivis.
Sementara, tersangka diancam dengan UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Denda paling sedikit Rp 1 milyar hingga Rp 10 milyar.
Untuk pelaku penyalahgunaan Psikotropika dikenakan UU No 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta rupiah.
Barang bukti lain yang berhasil dikumpulkan pihak kepolisian di antaranya sepeda motor, handphone, uang, alat penghisap dan alat transaksi lainnya.(*)