Berita Jateng
Ajukan Gugatan, Buruh Minta PTUN Batalkan Keputusan Gubernur Soal UMK 2022
Puluhan buruh memadati jalan di luar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Rabu (9/3/2022).
Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Puluhan buruh memadati jalan di luar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Rabu (9/3/2022).
Mereka tengah mengawal jalannya sidang gugatan kepada Gubernur Jawa Tengah terkait penetapan upah minimum kabupaten/kota 2022.
Aksi aliansi buruh dari beberapa organisasi di antaranya dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng itu sempat membuat arus lalu lintas di Jalan Abdulrahman Saleh Kota Semarang tersendat.
Sementara, polisi dan TNI tampak berjaga di depan pintu PTUN Semarang.
Dalam orasinya, perwakilan buruh meminta PTUN Semarang membatalkan Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/39 Tahun 2021.
Mereka menilai, besaran UMK 2022 yang ditetapkan dalam aturan tersebut merugikan buruh.
Baca juga: Geruduk Kantor Gubernur Jateng, Buruh Jepara Tolak UMK 2022 yang Hanya Naik Rp 1.400
Baca juga: Pekerja Tidak Digaji Sesuai UMK 2022, Disnakerin Kota Tegal: Silakan Kirim Pesan ke Lapor Si Jaja
Baca juga: UMK Banyumas Naik Rp 13 Ribu, Berikut Daftar UMK 2022 35 Kabupaten/Kota di Jateng
Selain mendesak pembatalan keputusan Gubernur, aliansi buruh juga meminta adanya penetapan kembali UMK di 35 kabupaten/kota tanpa dasar Omnibus Law.
Sumartono, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Semarang Raya, mengatakan, SK Gubernur Jateng tentang UMK memiskinkan buruh.
"Harapan kami, melalui gugatan yang dilayangkan, SK Gubernur terkait UMK bisa dicabut," harapnya di sela aksi.
Menurutnya, kenaikan UMK di Jateng sama sekali tak berpengaruh pada kesejahteraan buruh.
"Kenaikan UMK di Jateng tidak berpengaruh pada kesejahteraan buruh karena ada daerah yang UMK-nya tidak naik."
"Di Kota Semarang sendiri, hanya naik Rp 24 ribu, bahkan di Jepara hanya naik Rp 1.400. Di tengah bahan pokok yang serba melambung seperti sekarang ini, apakah UMK tersebut relevan," ucap dia.
Sumartono mengatakan, jika PTUN menolak gugatan yang mereka ajukan, aliansi buruh akan tetep berjuang melalui berbagai cara hingga tujuan mereka berhasil.
"Demi kesejahteraan buruh, cara apapun akan kami tempuh," katanya.
Sementara, Aulia Hakim, Sekertaris DPW FSPMI Jateng, menerangkan, penetapan UMK Jatang Tahun 2022 mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.