Berita Jateng
Ajukan Gugatan, Buruh Minta PTUN Batalkan Keputusan Gubernur Soal UMK 2022
Puluhan buruh memadati jalan di luar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Rabu (9/3/2022).
Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
"Aturan itu semestinya tidak berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusi bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun," tegasnya.
Baca juga: Hanya Andalkan Hujan, Petani di Kedunguter Banyumas Berharap Bantuan Pompa dan Pipa untuk Airi Sawah
Baca juga: Selamat Jalan! Penulis Novel Lupus, Hilman Hariwijaya, Tutup Usia. Sempat Dikabarkan Terkena Stroke
Baca juga: Bandar Arisan Online Jepara Dituntut 4 Tahun Penjara, Tipu 33 Korban dengan Kerugian Rp 2,7 Miliar
Baca juga: Pergantian Nama Jalan Berujung Hukum, Bupati Kebumen Digugat Rp 50 Miliar
Ditambahkannya, inkonstitusi berarti UU Cipta Kerja tidak berlaku sampai dipenuhi syarat dari MK.
"Kami akan terus mengawal gugatan terhadap putusan Gubernur Jateng tentang UMK ini," imbuhnya.
Dalam proses gugatan di PTUN, Rabu, majelis mengevaluasi berkas yang diajukan aliansi buruh.
Hasilnya, mereka meminta kerangka hukum dalam gugatan yang diajukan aliansi buruh diperbaiki.
Hakim menunggu perbaikan gugatan hingga 15 Maret mendatang sebelum jadwal sidang dikeluarkan. (*)