Berita Kebumen
Kronologi Warga Gugat Bupati Kebumen Rp 50 Miliar Soal Nama Jalan, Berawal Pengumuman 17 Desember
Perubahan nama jalan di Kebumen berujung gugatan hukum. Berikut kronologi kasus gugatan Rp 50 juta yang diajukan warga atas bupati Kebumen.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Warga yang tergabung dalam Gerakan Bongkar Arogansi Kekuasaan (Gebrak) Kebumen mengajukan gugatan Rp 50 juta terkait perubahan nama sembilan ruas jalan di wilayah tersebut.
Mereka menilai, perubahan nama yang dilakukan Pemkab Kebumen itu tidak sesuai tahap atau prosedur yang berlaku.
Gugatan perdata yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kebumen itu diajukan atas nama Ahmad Marzoeki dkk.
Dalam gugatannya, mereka melawan tiga pihak yakni bupati Kebumen dan ketua DPRD Kebumen sebagai tergugat pertama, gubernur Jawa Tengah sebagai tergugat kedua, dan Badan Informasi Geospasial sebagai tergugat ketiga.
Gugatan ini berawal saat Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, secara resmi mengumumkan perubahan penetapan nama jalan di beberapa ruas jalan protokol di Kebumen.
Baca juga: Pergantian Nama Jalan Berujung Hukum, Bupati Kebumen Digugat Rp 50 Miliar
Baca juga: Warga Kebumen Harus Ganti Alamat di Dokumen Administrasi, Berikut Nama Jalan Baru yang Dipersoalkan
Baca juga: Kebijakan Ubah Nama Jalan Diprotes, Bupati Kebumen: Silakan Warga Bisa Menggugat Melalui Pengadilan
Baca juga: Berikut Data Rinci Pergantian Nama Jalan Nasional di Kebumen, Termasuk Pendopo Rumah Dinas Bupati
Pengumuman ini dilakukan pada Jumat, 17 Desember 2021, di Pendopo Rumah Dinas Bupati.
Dalam keterangannya, Arif menyatakan, perubahan nama jalan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan sudah melalui kajian mendalam lewat forum diskusi yang menghadirkan tokoh agama, tokoh masyarakat, para pelaku usaha, dan stakeholder lain.
Perubahan nama sejumlah ruas jalan ini dilakukan karena alasan filosofis dan yuridis.
Untuk alasan filosofis, pemerintah menilai perlu mengganti nama jalan di Kebumen untuk menghargai dan mengenang jasa para pahlawan nasional serta para tokoh daerah Kebumen.
Ada juga pemberian nama jalan baru, dimana sebelumnya, jalan tersebut belum memiliki nama.
Termasuk, pemberian nama jalan untuk mengenang R Bodronolo, tokoh pendukung perjuangan Sultan Agung melawan VOC.
Ki Brodonolo merupakan bupati pertama Kebumen, yang dulu masih bernama Adipati Panjer.
Dalam Surat Keputusan Bupati sebelumnya, yakni SK Bupati Nomor 050/889 Tahun 2017 tentang aturan perubahan nama jalan nasional di Kebumen disebutkan, pemerintah kabupaten diberi hak menganti nama jalan nasional di wilayahnya masing-masing sesuai kearifan lokal.
Kebijakan ini ditindaklanjuti dengan pemasangan plang nama jalan baru.
Namun, pascapengumuman ini, warga bereaksi. Terutama, mereka yang tinggal di sepanjang ruas jalan yang mengalami pergantian nama.