Berita Kebumen
Kronologi Warga Gugat Bupati Kebumen Rp 50 Miliar Soal Nama Jalan, Berawal Pengumuman 17 Desember
Perubahan nama jalan di Kebumen berujung gugatan hukum. Berikut kronologi kasus gugatan Rp 50 juta yang diajukan warga atas bupati Kebumen.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Warga yang tergabung dalam Gerakan Bongkar Arogansi Kekuasaan (Gebrak) Kebumen mengajukan gugatan Rp 50 juta terkait perubahan nama sembilan ruas jalan di wilayah tersebut.
Mereka menilai, perubahan nama yang dilakukan Pemkab Kebumen itu tidak sesuai tahap atau prosedur yang berlaku.
Gugatan perdata yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kebumen itu diajukan atas nama Ahmad Marzoeki dkk.
Dalam gugatannya, mereka melawan tiga pihak yakni bupati Kebumen dan ketua DPRD Kebumen sebagai tergugat pertama, gubernur Jawa Tengah sebagai tergugat kedua, dan Badan Informasi Geospasial sebagai tergugat ketiga.
Gugatan ini berawal saat Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, secara resmi mengumumkan perubahan penetapan nama jalan di beberapa ruas jalan protokol di Kebumen.
Baca juga: Pergantian Nama Jalan Berujung Hukum, Bupati Kebumen Digugat Rp 50 Miliar
Baca juga: Warga Kebumen Harus Ganti Alamat di Dokumen Administrasi, Berikut Nama Jalan Baru yang Dipersoalkan
Baca juga: Kebijakan Ubah Nama Jalan Diprotes, Bupati Kebumen: Silakan Warga Bisa Menggugat Melalui Pengadilan
Baca juga: Berikut Data Rinci Pergantian Nama Jalan Nasional di Kebumen, Termasuk Pendopo Rumah Dinas Bupati
Pengumuman ini dilakukan pada Jumat, 17 Desember 2021, di Pendopo Rumah Dinas Bupati.
Dalam keterangannya, Arif menyatakan, perubahan nama jalan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan sudah melalui kajian mendalam lewat forum diskusi yang menghadirkan tokoh agama, tokoh masyarakat, para pelaku usaha, dan stakeholder lain.
Perubahan nama sejumlah ruas jalan ini dilakukan karena alasan filosofis dan yuridis.
Untuk alasan filosofis, pemerintah menilai perlu mengganti nama jalan di Kebumen untuk menghargai dan mengenang jasa para pahlawan nasional serta para tokoh daerah Kebumen.
Ada juga pemberian nama jalan baru, dimana sebelumnya, jalan tersebut belum memiliki nama.
Termasuk, pemberian nama jalan untuk mengenang R Bodronolo, tokoh pendukung perjuangan Sultan Agung melawan VOC.
Ki Brodonolo merupakan bupati pertama Kebumen, yang dulu masih bernama Adipati Panjer.
Dalam Surat Keputusan Bupati sebelumnya, yakni SK Bupati Nomor 050/889 Tahun 2017 tentang aturan perubahan nama jalan nasional di Kebumen disebutkan, pemerintah kabupaten diberi hak menganti nama jalan nasional di wilayahnya masing-masing sesuai kearifan lokal.
Kebijakan ini ditindaklanjuti dengan pemasangan plang nama jalan baru.
Namun, pascapengumuman ini, warga bereaksi. Terutama, mereka yang tinggal di sepanjang ruas jalan yang mengalami pergantian nama.
Warga yang tergabung dalam Gerakan Bongkar Arogansi Kekuasaan (Gebrak) kemudian mengadu ke DPRD Kebumen pada 27 Desember 2021.
Mereka meminta wakil rakyat mendesak pemkab mengembalikan nama jalan seperti semula.
Apalagi, imbas dari perubahan nama jalan ini, warga harus mengubah seluruh dokumen kependudukan dan administrasi penting lain.
Namun, dialog dengan parlemen ini pun tak membuahkan hasil. Warga kemudian mengajukan somasi kepada bupati.
Baca juga: Ajukan Gugatan, Buruh Minta PTUN Batalkan Keputusan Gubernur Soal UMK 2022
Baca juga: Hanya Andalkan Hujan, Petani di Kedunguter Banyumas Berharap Bantuan Pompa dan Pipa untuk Airi Sawah
Baca juga: Selamat Jalan! Penulis Novel Lupus, Hilman Hariwijaya, Tutup Usia. Sempat Dikabarkan Terkena Stroke
Baca juga: Bandar Arisan Online Jepara Dituntut 4 Tahun Penjara, Tipu 33 Korban dengan Kerugian Rp 2,7 Miliar
Mendengar ada warga yang menolak perubahan nama jalan, Bupati Arif membuka ruang dialog. Dia mempersilakan warga duduk bersama membahas kebijakan tersebut.
"Tidak perlu ribut-ribut, sampaikan secara dingin, elegan, dan bijak. Tidak ada pemerintahan kami itu anti kritik, otoriter, tidak ada," ujar Arif, Sabtu (8/1/2022).
Arif mengatakan, saat itu, perubahan nama jalan masih dalam tahap sosialisasi pengenalan.
Bersamaan dengan itu, pihaknya bersedia bertanggung jawab kepada masyarakat terdampak. Misalnya, dalam hal perubahan nama alamat pada KTP dan dokumen catatan sipil lain.
"Kami siap mengurus dan memberikan pelayanan secara gratis. Tidak serta merta dibiarkan begitu saja," janji Arif kala itu.
Namun, jika dialog dengan warga tidak menemukan titik temu dan warga masih menganggap kebijakan mengganti nama jalan itu menyalahi aturan, Arif mempersilakan warga menempuh jalur hukum.
Apapun keputusan pengadilan, Arif menyatakan siap mengikuti.
"Kalau dialog tidak cukup, masih dianggap bupati salah, menyalahi aturan, silakan gugat ke pengadilan. Semua ada wadahnya, mekanisme jelas," ujar Arif kala itu.
Lantaran dua somasinya diabaikan bupati, warga kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kebumen.
Sidang perdana kasus itu digelar Selasa (8/3/2022) mulai pukul 11.30 WIB.
Sidang kasus ini dipimpin Hakim Ketua Etik Purwaningsih dan dua Hakim Anggota, yakni Binsar Tigor Hatorangan dan Eko Arif Wibowo, serta Panitera Pengganti Rakhmat Sutarjo.
Dalam sidang perdana ini, sidang memeriksa identitas pihak penggugat dan tergugat.
Namun, lantaran pihak tergugat kedua dalam sidang tersebut tidak hadir, sidang belum bisa dilanjutkan pada tahap berikutnya.
Sidang akan dilanjutkan setelah kedua pihak hadir semua. (*)