Berita Nasional
Pencairan JHT Masih Mengacu Aturan Lama, Buruh Ter-PHK Kini Juga Dapat JKP
Kementerian Tenaga Kerja memastikan, pekerja atau buruh bisa melakukan klaim JHT satu bulan sejak tanggal berhenti kerja atau terkena PHK.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja memastikan, pekerja atau buruh bisa melakukan klaim jaminan hari tua (JHT) satu bulan sejak tanggal berhenti kerja atau kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Buruh atau pekerja yang ter-PHK juga bisa mengakses program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang mulai berlaku.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan masih mengacu pada aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Pasalnya, beleid baru, yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang rencananya berlaku pada 4 Mei 2022, saat ini masih dalam proses revisi dan belum berlaku efektif.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT."
"Tidak terkecuali, bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," kata Ida, dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Tak Setuju JHT Baru Bisa Cair Umur 56 Tahun, Buruh Banyumas: Umur Tidak Ada yang Tahu
Baca juga: Yakin Batik Ecoprint Purbalingga Berkembang, Menaker Ida Fauziyah Janji Beri Pelatihan Pemasaran
Baca juga: Didirikan untuk Menampung Pekerja Korban PHK, Bandar Seafood Kudus Kini Bersiap Buka Cabang
Baca juga: Korban PHK di Jateng akibat Pandemi Covid Capai 20 Ribu Orang, KSPN: Bakal Bertambah karena PPKM
Seperti diketahui, pada Permenaker 2/2022, JHT baru bisa dicairkan secara penuh oleh peserta di usia 56 tahun atau saat pensiun.
Sementara itu, Permenaker 19/2015 menyebutkan, manfaat JHT juga bisa dicairkan bagi peserta yang berhenti kerja.
Kategori peserta yang berhenti kerja tersebut termasuk di dalamnya peserta mengundurkan diri, peserta terkena PHK, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Peserta bisa mencairkan secara tunai dan sekaligus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal berhenti kerja atau PHK.
Ida pun menjelaskan, saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih dalam proses revisi Permenaker 2/2022.
Menurut Ida, ketentuan tentang JHT pada revisi Permenaker tersebut akan disesuaikan dengan aturan lama dan dipermudah.
Kemnaker, saat ini, sedang melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja.
Kemenaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.