Berita Banyumas
Warga Banyumas, Urus Perpanjang SIM Kini Bisa Dilakukan di Rumah. Cukup Isi Data, Tunggu SIM Dikirim
Memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan warga Banyunas dari rumah.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan warga Banyunas dari rumah.
Tak perlu datang dan mengantre di kantor Satpas Satlantas Polresta Banyumas, perpanjangan bisa diproses di aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) Digital Korlantas Polri.
Kasatlantas Polresta Banyumas Kompol Ari Prayitno mengatakan, aplikasi tersebut bisa diunduh di Google Playstore.
Untuk langkahnya, pemohon perpanjangan SIM bisa memilih tombol SIM.
Lalu ikuti instruksi memperpanjang masa berlaku SIM.
"Nanti, instruksinya sangat jelas di aplikasi tersebut. Untuk awalnya, pemohon mengisi biodata sesuai NIK dan ini bisa untuk memperpanjang semua jenis SIM," katanya dalam rilisyang diterima, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Angka Kematian Akibat Covid Tembus 61 Kasus, Wakil Bupati Banyumas: Kebanyakan Belum Vaksin
Baca juga: Ada Yang Baru di Pasar Tambak, Bangunan Khusus Kuliner dan Oleh-Oleh Khas Banyumas
Baca juga: Warga Kecele, Operasi Pasar Minyak Goreng di Pasar Legok Banyumas Hanya untuk Pedagang
Baca juga: RMI Putri NU Banyumas Terbentuk: Diharapkan Bisa Lahirkan Banyak Santripreuneur
Ari mengatakan, setelah data dilengkapi maka data tersebut akan dikirim ke Sarpras Polresta Banyumas.
Bila sudah terverifikasi, data masuk kemudian akan dicetak di Kantor Sarpras Polresta Banyumas.
Setelah selesai, SIM akan dikirim ke alamat pemohon, melalui Kantor Pos.
Namun, Ari mengatakan, aplikasi ini hanya berguna untuk melakukan perpanjangan SIM.
"Untuk membuat baru, memang tetap harus ke kantor Satpas Satlantas Polresta Banyumas karena harus mengikuti tes praktik," jelasnya. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Meleset dari Target, BUMD Purbalingga Bukukan Deviden Minus Hampir 15 Persen. Ini Penyebabnya
Baca juga: Demi Perbaiki Jalan Rusak, Pemkab Blora Utang Rp 150 Miliar ke Bank Jateng
Baca juga: Harga Elpiji Nonsubsidi Naik, Pedagang Khawatir Gas Melon Langka
Baca juga: Merasa Belum Terima Ganti Rugi, Ahli Waris Lahan Terdampak Tol Semarang-Demak Blokade Jalan Proyek