Berita Nasional

Pencairan JHT Masih Mengacu Aturan Lama, Buruh Ter-PHK Kini Juga Dapat JKP

Kementerian Tenaga Kerja memastikan, pekerja atau buruh bisa melakukan klaim JHT satu bulan sejak tanggal berhenti kerja atau terkena PHK.

Editor: rika irawati
Kompas.com/Ari Himawan
Menaker Ida Fauziyah. 

Lebih lanjut, saat ini, juga sudah mulai berlaku program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.

Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh pesera JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian, saat ini, berlaku dua program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP."

"Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengeklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," kata Ida. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Aturan Lama Masih Berlaku, Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Pensiun".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved