Berita Nasional
Pencairan JHT Masih Mengacu Aturan Lama, Buruh Ter-PHK Kini Juga Dapat JKP
Kementerian Tenaga Kerja memastikan, pekerja atau buruh bisa melakukan klaim JHT satu bulan sejak tanggal berhenti kerja atau terkena PHK.
Editor:
rika irawati
Lebih lanjut, saat ini, juga sudah mulai berlaku program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.
Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh pesera JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian, saat ini, berlaku dua program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP."
"Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengeklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," kata Ida. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Aturan Lama Masih Berlaku, Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Pensiun".