Berita Banyumas
Tak Setuju JHT Baru Bisa Cair Umur 56 Tahun, Buruh Banyumas: Umur Tidak Ada yang Tahu
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT belum sepenuhnya tersosialisasi.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan saat usia 56 tahun terus menuai polemik.
Namun, aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua itu belum sepenuhnya tersosialisasi.
Banyak buruh di Banyumas yang belum mengetahui terkait penerapan kebijakan itu.
Beberapa di antaranya, buruh di pabrik pembuatan rambut palsu atau wig di PT Boyang Industrial.
"Saya malah belum tahu, Mbak," ungkap Alfi Nurohmah (24), buruh pabrik tersebut, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Lokasi Relokasi Jauh, 5 KK di Tepi Sungai Pelus Arcawinangun Banyumas Tolak Pindah Rumah
Baca juga: PMI Banyumas Bersiap Bangun Rumah Sakit di Sokaraja, Konsultan Masih Mengkajinya
Baca juga: Pura-pura Pinjam untuk Jenguk Anak, Warga Banyumas Bawa Kabur Motor Teman. Terancam 4 Tahun Penjara
Baca juga: Beredar Isu Pembentukan Provinsi Banyumasan, Wabup Banyumas: Itu Wacana yang Tidak Jelas Sumbernya
Menurut Alfi, setiap bulan, gajinya dipotong untuk membayar iuran BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk di dalamnya, iuran untuk JHT.
Sementara, Wati (38), buruh lain di perusahaan tersebut, mengaku tidak setuju jika JHT baru bisa dicairkan saat buruh berumur 56 tahun.
"Kalau harus menunggu sampai umur 56 tahun, itu terlalu lama," ucapnya.
Sementara, karyawan yang lain mengatakan, kebutuhan setiap orang berbeda sehingga JHT sangat dibutuhkan buruh saat tak lagi bekerja.
"Umur tidak ada yang tahu, Mbak. Sia-sia gaji kita sudah dipotong kan," ucap karyawan lain yang enggan disebutkan namanya.
Sebagai informasi, JHT bagi buruh dimaksudkan agar buruh mendapat jaminan penghasilan ketika nanti memasuki usia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
Kebijakan ini tertuang dalam aturan baru pengganti Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang menyatakan JHT dapat dicairkan setelah satu bulan usai pekerja mengundurkan diri dari tempatnya bekerja.
Namun, dalam aturan baru, JHT masih bisa dicairkan sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Baca juga: Cegah Covid Meluas, Dinkes Kendal Targetkan Puskesmas Lakukan Tracing Minimal 15 Orang Per Hari
Baca juga: Tokyo Verdy Ungkap Proses Negosiasi Transfer Permanen Pratama Arhan
Baca juga: Tak Cukup Wisata Sejarah dan Agro, Bupati Purbalingga Ingin Dinporapar Kembangkan Wisata Industri
Baca juga: Guru Ngaji di Kudus Cabuli Murid TPA. Polres Terima 1 Laporan, JPPA Temukan 8 Korban
Sedangkan pencairan JHT secara penuh, hanya dapat dilakukan saat pekerja mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Peraturan terbaru ini akan berlaku pada 4 Mei 2022, atau satu bulan setelah peraturan terbaru diundangkan.
Saat ini, pemerintah masih terus menyosialisasikan aturan tersebut. (*)