Berita Kriminal
Pura-pura Pinjam untuk Jenguk Anak, Warga Banyumas Bawa Kabur Motor Teman. Terancam 4 Tahun Penjara
Warga Kecamatan Purwokerto Selatan, TS (34), terancam hukuman penjara empat tahun.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Warga Kecamatan Purwokerto Selatan, TS (34), terancam hukuman penjara empat tahun.
Ancaman hukuman ini diberikan lantaran pria tersebut membawa kabur motor temannya.
Saat ini, TS mendekam di tahanan Polresta Banyumas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, TS ditangkap Senin (14/2/2022), setelah mendapat laporan dari pemilik motor.
Beri mengatakan, kejadian bermula saat TS datang ke rumah temannya, Wahyu (42), warga Pancurawis, Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Beredar Isu Pembentukan Provinsi Banyumasan, Wabup Banyumas: Itu Wacana yang Tidak Jelas Sumbernya
Baca juga: Punya Talenta Kesenian Banyumasan? Pemkab Banyumas akan Beri Beasiswa Penuh hingga Lulus Kuliah
Baca juga: 9 Pasien Covid di Banyumas Meninggal, Bupati: Dugaan, Pasti Ada Varian Omicron
Baca juga: Masih Batasi Kegiatan, Kelenteng Boen Tek Bio Banyumas Ganti Perayaan Cap Go Meh dengan Doa Bersama
Kepada Wahyu, TS meminta izin meminjam motor untuk menjenguk anaknya yang sakit di rumah mertua TS di Kecamatan Jatilawang.
"Untuk menjenguk anaknya itulah TS meminjam sepeda motor milik korban dan berjanji mengembalikan keesokan harinya," ujar Berry dalam rilis yang diterima, Selasa (15/2/2022).
Namun, tiga hari setelah peminjaman motor itu, TS tak kunjung mengembalikan motor. Wahyu pun mencari namun tak menemukan.
"Setelah ditunggu lagi oleh korban selama tujuh hari dan tidak ada itikad baik dari TS, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Banyumas."
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam yang ditaksir senilai Rp 7 juta," terangnya.
Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa TS berada di wilayah Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan, dan langsung melakukan penangkapan.
TS diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda Yamaha Jupiter Z warna merah hitam dan satu buah BPKB.
Baca juga: Bersiap Gelar Pemilu 2024, KPU Minta Dukungan dan Kerja Sama Forkopimda Purbalingga
Baca juga: Raih Anugerah Senator, Ini Kiprah Pesantren Al Ihya ‘Ulumaddin Cilacap, Mengabdi Sejak 1925
Baca juga: Jadi Pembicara di UGM, Ganjar Beberkan Problem Kekerasan Seksual di Jateng
Baca juga: Update! Daftar Wilayah PPKM Level 1,2, dan 3 di Jawa Tengah 15 Februari 2022
Kepada polisi, TS mengaku melakukan kejadian serupa di dua lokasi lain, yakni Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja; dan Desa Rejasari.
"Motornya sempat digadaikan Rp 2 juta ke GN (52), warga Purwokerto Selatan."
"Pelaku mengatakan sepeda motor tersebut adalah miliknya yang sedang butuh biaya pengobatan," imbuhnya.
Selain mengamankan TS, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat warna hijau putih dan Honda Blade warna hitam putih sebagai barang bukti.
"TS dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara," jelasnya. (Tribunbanyumas/jti)