Berita Banyumas

Pengedar Sabu Lintas Tegal-Banyumas Ditangkap, Seorang Perempuan Pasok Sabu ke Warga Baturraden

Jaringan pengedar sabu lintas Tegal-Banyumas ditangkap Polresta Banyumas. Dua pengedar ditangkap, satu di antaranya perempuan.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK POLRESTA BANYUMAS
DIPERIKSA - Perempuan berinisial TAN (kiri), warga Kota Tegal, menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas, Rabu (1/10/2025). TAN diamankan setelah memasok sabu kepada RN, pria asal Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda dengan total barang bukti sabu 17,04 gram. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pengedar sabu di Banyumas ditangkap bersama pemasoknya yang merupakan warga Kota Tegal, Jawa Tengah.

Dari tangan kedua pelaku, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas mengamankan sabu seberat Rp17,04 gram.

Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinial RN (30), seorang pria warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas; dan TAN (30), perempuan warga Kota Tegal.

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda dan masih menjalani proses lebih lanjut di Mapolresta Banyumas.

Baca juga: Job Fair Banyumas Sediakan 5.588 Lowongan Kerja untuk Lulusan Mulai SMA/SMK, Dibuka Hanya 2 Hari

Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan, ungkap kasus peredaran sabu ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Banyumas dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika."

"Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda dari bahaya narkoba," ujar Kompol Willy, Selasa (7/10/2025). 

Hasil Pengembangan Kasus Goldy

Willy menjelaskan, pengungkapan jaringan narkotika lintas Tegal-Banyumas ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, AR alias Goldy.

Berdasarkan informasi tersebut, pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 20.55 WIB, petugas menangkap RN di Jalan Kertawibawa, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat. 

Saat digeledah, RN kedapatan membawa sabu seberat 13,21 gram.

Kepada polisi, RN mengaku memeroleh sabu itu dari seorang perempuan bernama TAN asal Kota Tegal.

Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat dan melakukan pengembangan ke wilayah Perumahan Edelweis, Desa Cabawan, Kecamatan Margadana, Kota Tegal. 

Baca juga: Harga Beras dan Daging di Banyumas Naik, Harga Bawang Masih Stabil

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan TAN dengan barang bukti sabu tambahan seberat 3,82 gram.

"Dari dua lokasi penggerebekan, total barang bukti sabu yang kami sita sebanyak 17,04 gram." 

"Selain itu, kami juga mengamankan dua unit timbangan digital, dua ponsel, dan dua sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba," jelas Kompol Willy.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved