Berita Jateng

Update! Daftar Wilayah PPKM Level 1,2, dan 3 di Jawa Tengah 15 Februari 2022

Dalam aturan tersebut, daerah di Jawa Tengah tidak ada yang masuk PPKM Level 1. Sebagian besar kabupaten dan kota di Jateng masuk Level 2.

Handout / US Food and Drug Administration / AFP
Ilustrasi virus corona (Covid-19). 

TRIBUNBANYUMAS.COM- Wilayah Jawa-Bali kembali diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemerintah menerapkan PPKM hingga 21 Februari 2022.

Dinukil dari Tribunnews.com, aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2, dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: 9 Pasien Covid di Banyumas Meninggal, Bupati: Dugaan, Pasti Ada Varian Omicron

Baca juga: Sudah Berhadap-hadapan Hendak Tawuran, Pelajar SMP Bawa Senjata Tajam Ditangkap Polisi di Semarang

Baca juga: Kronologi Pasangan Kakek Nenek Hanyut di Sungai Usai Panen Jagung di Ketanggungan Brebes

Dalam aturan tersebut, daerah di Jawa Tengah tidak ada yang masuk PPKM Level 1.

Sebagian besar kabupaten dan kota di Jateng masuk Level 2.

Sedangkan beberapa daerah masuk dalam Level 3.

Berikut adalah daftar wilayah PPKM di Jateng:

- Level 2
Jawa Tengah:
Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.

- Level 3
Jawa Tengah:
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Pekalongan, Kota Magelang dan Kabupaten Banjarnegara.(*)

Baca juga: Tiga Perusahaan Multinasional Masuk Batang Industrial Park, Bakal Serap Banyak Tenaga Kerja

Baca juga: PTM Kembali Dibatasi 50 Persen, Sekolah di Batang Pilih Terapkan Model Sif

Baca juga: Tak Ada Hal Meringankan, Pemerkosa 13 Santri di Bandung Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved