Berita Nasional

Tak Ada Hal Meringankan, Pemerkosa 13 Santri di Bandung Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022).

Editor: rika irawati
tangkap layar Kompas TV
Herry Wirawan berkonsultasi dengan penasihat hukum setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus pemerkosaan kepada 13 santriwati, Selasa (15/2/2022). 

TRIBUNBANYUMAS, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022).

Herry merupakan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati.

Sidang putusan yang menyedot perhatian publik ini turut dihadiri Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana yang bergabung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusannya, majelis hakim menilai, tidak ada hal yang bisa meringankan Herry.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua.

Baca juga: Oknum Pimpinan Ponpes Tak Kuat Tahan Birahi saat Pijat Santriwati, Tindakannya Tak Patut Ditiru

Baca juga: Ayah di Demak Tega Perkosa Anak Tiri, Dipicu Kesal Ditinggal Istri ke Yogya

Baca juga: Terciduk Polresta Banyumas, Niat 3 Pemuda asal Bandung Mencuri di Kos Dekat Unsoed Purwokerto Gagal

Herry Wirawan terbukti melakukan pemerkosaan pada 13 santriwati dan sebagian korban melahirkan.

Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur, rata-rata berusia 13 tahun hingga 17 tahun.

Terkait sembilan bayi yang dilahirkan korban pemerkosaan Herry, majelis hakim menyerahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan dievaluasi secara berkala.

Fakta di persidangan disebutkan bahwa Herry memerkosa para korban di beberapa tempat, di antaranya yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Aksi bejat itu dilakukan Herrry selama lima tahun atau sejak 2016 hingga 2021.

Dari perbuatan Herry, ada sembilan bayi yang dilahirkan oleh para korban.

Bahkan oleh Herry, bayi-bayi yang dilahirkan korban digunakan sebagai alat untuk meminta sumbangan.

Ia menyebut bayi-bayi tersebut adalah anak yatim piatu.

Tak hanya itu. Herry juga terbukti mengambil dana Program Indonesia Pintar yang merupakan hak dari para santriwati.

Ia juga menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diperuntukkan untuk sekolah yang ia buat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved