Berita Jateng
Korban PHK di Jateng akibat Pandemi Covid Capai 20 Ribu Orang, KSPN: Bakal Bertambah karena PPKM
KSPN Jateng menilai, kebijakan PPKM gamang dan membuat kondisi ekonomi masyarkat semakin terpuruk setelah di-PHK.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang akan berlangsung hingga 2 Agustus 2021 membuat Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah kecewa.
KSPN Jateng menilai, kebijakan tersebut gamang dan membuat kondisi ekonomi masyarkat semakin jatuh setelah satu tahun lebih kehidupan rakyat terdampak pandemi Covid-19.
"Perubahan istilah dari PPKM darurat ke PPKM level 1, 2, 3, atau 4 menunjukan pemerintah gamang dan tidak punya konsep yang bagus dalam menangani pandemi ini. Konsep PPKM yang buruk ini juga semakin membuat kondisi ekonomi masyarkat semakin jatuh dan kami melihat daya beli masyarakat semakin parah karena tidak bisa menjalankan aktivitas ekonomi seperti biasanya," kata Ketua KSPN Jateng Nanang Setyono saat dihubungi, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Racik Kulit Kebab Jadi Cemilan, Cara Warga Gayamsari Semarang Ini Lawan Pandemi Pasca Kena PHK
Baca juga: Banyak Hotel Terancam Gulung Tikar di Kabupaten Semarang, Imbasnya Karyawan Kena PHK
Baca juga: Ganjar Kunjungi Dua Rusun Buruh di Semarang, Bagikan Sembako Hingga Mendata Korban PHK
Baca juga: Didatangi Ganjar di Mapolrestabes Semarang, Buruh Ini Mengaku Takut Tak Dapat Pesangon saat Di-PHK
Di sektor ketenagakerjaan, Nanang melanjutkan, pandemi dan adanya kebijakan PPKM telah memberikan dampak signifikan bagi para buruh.
Pihaknya mencatat, di Jawa Tengah, ada sekitar 70 ribu anggota yang dirumahkan.
Sedangkan angka yang diputus hubungan kerja (PHK) diperkirakan mencapai 20 ribu orang.
"Anggota di-PHK sudah lebih dari 20 ribu orang. Banyak buruh dirumahkan tanpa upah atau dengan 25 persen upah, bahkan banyak juga perusahaan tutup yang buruhnya tidak mendapatkan hak pesangon. Jadi, perpanjangan PPKM akan membuat jutaan buruh akan semakin susah hidupnya," ungkapnya.
Ia pun meminta pemerintah mencari fomula lain dalam menangani pandemi ini agar penyebaran Covid-19 dapat dicegah namun masyarakat tetap bisa beraktivitas dalam kegiatan ekonomi.
Kalau pun kegiatan ekonomi diperketat, ia meminta adanya kompensasi dari pemerintah terhadap biaya hidup rakyat.
"Kebijakan harus komprehensif, mulai dari pencegahan, penularan, dan kompensasi biaya hidup rakyat. Artinya, pemerintah menjamin hidup rakyat sesuai dengan mandat UU Kekarantinaan," katanya.
"Kami juga berharap tidak ada PHK, tapi jika terpaksa di-PHK, hak pesangon harus diberikan. Jika dirumahkan, hak gaji wajib diberikan. Tapi jika pengusaha tidak mampu membayar gaji karyawan yang dirumahkan, pemerintah harus menanggung biaya hidup para buruh sesuai UU kekarantinaan tersebut," ujarnya. (*)
Baca juga: Melaju Kencang di Padamara Purbalingga, Pengendara Honda Beat Tiba-tiba Tabrak Pohon
Baca juga: Asrama Haji Donohudan Dialihfungsikan sebagai Rumah Sakit Darurat Covid, Ditarget Operasi 2 Agustus
Baca juga: 24 Titik Jalan di Tegal Masih Disekat dan Ditutup selama Perpanjangan PPKM, Berikut Lokasinya
Baca juga: Polres dan Kejari Pekalongan Turun Tangan, Dalami Kasus Harga Tabung Oksigen Tembus Rp 6,8 Juta