Berita Semarang
Kantor Lurah Bangetayu Wetan Semarang Digeruduk Warga, Buntut Karsidin Pecat Tiga Ketua RW
Demi meredam emosi massa, anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Sodri pun ikut hadir untuk mendengarkan aspirasi warga dan sekaligus menjadi mediator.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
Di dalam peraturan tersebut, tidak ada batasan periode jabatan ketua RW.
Sehingga kejadiannya, Lurah memberhentikan tiga ketua RW berdasar peraturan yang dibuat oleh Lurah sendiri secara melanggar hukum.
“Jadi jelas, tidak boleh selain Wali Kota Semarang membuat peraturan sendiri."
"Camat saja tidak boleh, apalagi ini Lurah."
"Dan isi SK Lurah tersebut bertentangan dengan Perwal maupun Perda, karena telah membatasi periode jabatan ketua RW."
"Maka jelas ini pelanggaran hukum yang serius,” tandas Sodri.
Disebutkan Sodri, Lurah Karsidin sebelum itu juga pernah melakukan tindakan serupa yang memenuhi unsur pidana.
Namun dia mengajak warga menyelesaikan secara kekeluargaan, dengan harapan Karsidin memperbaiki diri.
Namun ternyata tidak, malah terus membuat masalah, yaitu bikin SK indisipliner tersebut.
“Tak hanya sekali ini Pak Karsidin bermasalah."
"Kami harap dia memperbaiki diri."
"Maka Silakan pemerintah mengambil tindakan disiplin pada beliau,” tutur Sodri.
Di akhir pertemuan, warga sepakat meminta Sekdam Suroto untuk memperoses lebih lanjut.
Perwakilan warga dipimpin Nur Siroj lantas pergi ke Inspektorat Kota Semarang untuk melaporkan secara resmi dugaan tindakan indisipliner Lurah Karsidi. (*)
Baca juga: Mulai Pekan Ini di Banyumas, Masifkan Vaksinasi Lansia, Kompol Antonius Aldino: Satu Hari Satu Desa
Baca juga: Pemuda Asal Babakan Banyumas Dipolisikan, Setubuhi Remaja yang Dikenal Lewat Media Sosial
Baca juga: Breaking News - 21 Siswa SMA Al Irsyad Purwokerto Positif Covid-19, Sekolah Ditutup Sementara
Baca juga: Dapat Subsidi! Harga Tiket Kereta Api di Daop 5 Purwokerto Kini Lebih Murah, Ini Daftarnya