Berita Semarang
Kantor Lurah Bangetayu Wetan Semarang Digeruduk Warga, Buntut Karsidin Pecat Tiga Ketua RW
Demi meredam emosi massa, anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Sodri pun ikut hadir untuk mendengarkan aspirasi warga dan sekaligus menjadi mediator.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Baru tiga bulan menjabat, Lurah Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Karsidin, sudah bikin ulah sehingga ditolak warga.
Tindakannya dinilai tidak bisa diterima masyarakat.
Para tokoh warga Bangetayu Wetan pun menggeruduk kantornya, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: ODGJ Ngamuk di Kafe Pekunden Semarang, Tak Terima Ditegur Satpam, Kursi Meja Rusak Berantakan
Baca juga: MPP Kota Semarang Dibuka Mei 2022, Lokasinya di Kompleks Terminal Mangkang, Ini Fasilitasnya
Baca juga: Ada Papan Arwah Gus Dur di Meja Altar Gedung Boen Hian Tong Semarang, Berikut Asal Usulnya
Baca juga: Jelang Penerapan Parkir Elektronik di Kota Semarang, Jukir Sebut Praktiknya Bakal Tidak Mudah
Warga menuntut agar Lurah Karsidin diganti dan diproses hukum.
Namun, Lurah bersangkutan tidak berada di kantor saat didatangi warga setempat.
Warga diterima Sekretaris Lurah Taufiq dan para staf kelurahan.
Tak lama kemudian, Sekretaris Camat Genuk, Suroto, ikut hadir.
Demi meredam emosi massa, anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Sodri pun ikut hadir untuk mendengarkan aspirasi warga dan sekaligus menjadi mediator.
Dalam pertemuan yang ditunggui personil Babhinkamtibmas, Babinsa, dan sekira enam anggota Satpol PP Kota Semarang tersebut, perwakilan warga Bangetayu Wetan, Nur Siroj menyampaikan, Lurah Karsidin telah bertindak arogan.
Tindakan itu yakni main pecat ketua RW.
“Ada tiga Ketua RW diberhentikan."
"Di antaranya karena telah dua periode memimpin warga."
"Namun, ada ketua RW lain yang lebih dari dua periode tidak dipecat."
"Padahal aturannya tidak ada batasan periode ketua RW,” ujar Siroj kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (27/1/2022).
Warga juga menyerahkan bukti berupa satu berkas Surat Keputusan (SK) Lurah Bangetayu Wetan Nomor 43/XII/Tahun 2021 per 21 Januari 2022 kepada Sekcam Suroto.