Berita Semarang
Kantor Lurah Bangetayu Wetan Semarang Digeruduk Warga, Buntut Karsidin Pecat Tiga Ketua RW
Demi meredam emosi massa, anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Sodri pun ikut hadir untuk mendengarkan aspirasi warga dan sekaligus menjadi mediator.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
"Beliau kurang srawung dan kurang rembugan."
"Harap tetap tenang dan jaga konsusif lingkungan ini,” pinta Sekcam Suroto.

Baca juga: Tak Ada Hujan Apalagi Angin Kencang, Rumah Warga di Rembang Purbalingga Ambruk, Diduga Sudah Lapuk
Baca juga: Dua Rumah Warga Desa Kedarpan Purbalingga Terbakar, Begini Keterangan Saksi Saat Kejadian
Indisipliner dan Sistematis Bikin Masalah
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Sodri dalam pertemuan tersebut mennyatakan, dirinya telah mendapat pengaduan warga perihal masalah tersebut.
Wakil rakyat yang tinggal di RW 06 Kelurahan Bangetayu Wetan juga mengenal Lurah Karsidin.
Dia pun mengetahui sendiri berbagai tindakan Karsidin.
“Kami telah mendapat pengaduan warga."
"Saya secara pribadi juga kenal dan tahu apa yang dilakukan Karsidin,” ujar Sodri kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (27/1/2022).
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang ini menyebutkan, Surat Keputusan (SK) Lurah Karsidin tidak sekadar mal administrasi, melainkan tindakan indisipliner karena melangkahi Camat bahkan melangkahi Wali Kota Semarang.
“Lurah membuat SK begini ini tindakan indisipliner."
"Karena yang berhak mengatur hal itu adalah Wali Kota Semarang."
"Dasarnya pada Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009,” terangnya.
Dikatakan Sodri, Pasal 3 dan 19 ayat (3) tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan dan tata cara penggantian antar waktu pengurus lembaga kemasyakatan, memberi amanat kepada Wali Kota Semarang untuk menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal).
Dia lanjutkan, Wali Kota Semarang telah membuat Perwal Semarang Nomor 17A Tahun 2012.
Yakni tentang Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.