Berita Semarang
Kantor Lurah Bangetayu Wetan Semarang Digeruduk Warga, Buntut Karsidin Pecat Tiga Ketua RW
Demi meredam emosi massa, anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Sodri pun ikut hadir untuk mendengarkan aspirasi warga dan sekaligus menjadi mediator.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Baru tiga bulan menjabat, Lurah Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Karsidin, sudah bikin ulah sehingga ditolak warga.
Tindakannya dinilai tidak bisa diterima masyarakat.
Para tokoh warga Bangetayu Wetan pun menggeruduk kantornya, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: ODGJ Ngamuk di Kafe Pekunden Semarang, Tak Terima Ditegur Satpam, Kursi Meja Rusak Berantakan
Baca juga: MPP Kota Semarang Dibuka Mei 2022, Lokasinya di Kompleks Terminal Mangkang, Ini Fasilitasnya
Baca juga: Ada Papan Arwah Gus Dur di Meja Altar Gedung Boen Hian Tong Semarang, Berikut Asal Usulnya
Baca juga: Jelang Penerapan Parkir Elektronik di Kota Semarang, Jukir Sebut Praktiknya Bakal Tidak Mudah
Warga menuntut agar Lurah Karsidin diganti dan diproses hukum.
Namun, Lurah bersangkutan tidak berada di kantor saat didatangi warga setempat.
Warga diterima Sekretaris Lurah Taufiq dan para staf kelurahan.
Tak lama kemudian, Sekretaris Camat Genuk, Suroto, ikut hadir.
Demi meredam emosi massa, anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Sodri pun ikut hadir untuk mendengarkan aspirasi warga dan sekaligus menjadi mediator.
Dalam pertemuan yang ditunggui personil Babhinkamtibmas, Babinsa, dan sekira enam anggota Satpol PP Kota Semarang tersebut, perwakilan warga Bangetayu Wetan, Nur Siroj menyampaikan, Lurah Karsidin telah bertindak arogan.
Tindakan itu yakni main pecat ketua RW.
“Ada tiga Ketua RW diberhentikan."
"Di antaranya karena telah dua periode memimpin warga."
"Namun, ada ketua RW lain yang lebih dari dua periode tidak dipecat."
"Padahal aturannya tidak ada batasan periode ketua RW,” ujar Siroj kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (27/1/2022).
Warga juga menyerahkan bukti berupa satu berkas Surat Keputusan (SK) Lurah Bangetayu Wetan Nomor 43/XII/Tahun 2021 per 21 Januari 2022 kepada Sekcam Suroto.
SK tersebut berisi mekanisme dan tata cara pembentukan lembaga kemasyarakatan di Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk.
SK ini digunakan untuk menerbitkan surat pemberhentian Ketua RW 05, Ketua RW 06, dan Ketua RW 08.
Sekcam Genuk, Suroto memberi tanggapan apabila Lurah Karsidin mungkin bermaksud baik.
Yaitu memberitahukan perlunya masa transisi atas masa jabatan ketua RW yang telah habis.
“Pak Karsidin mungkin bermaksud menjalankan tanggungjawabnya atas jabatan ketua RW."
"Karena pendataan Ketua RW itulah menjadi dasar turunnya anggaran operasional RW dari Pemkot Semarang,” terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (27/1/2022).
Ditambahkan Suroto, Karsidin terlalu bersemangat, bawaan mentalnya sebagai Satpol PP Kota Semarang.
Dia berjanji akan memanggil Lurah tersebut dan meminta keterangan.
“Mestinya memang cukup memberitahu."
"Bukan membikin surat keputusan."
"Kami akan panggil dia secara kedinasan."
"Kami yakin ini masalah mal administrasi, ranah PTUN,” ucap Suroto.
Dia meminta warga memaafkan karena Karsidin dinilai kurang komunikasi dan kurang srawung dengan masyrakat, sehingga salah langkah.
Dia memohon agar warga tetap tenang, tetap menjaga suasana konsusif.
“Mohon dimaafkan."
"Beliau kurang srawung dan kurang rembugan."
"Harap tetap tenang dan jaga konsusif lingkungan ini,” pinta Sekcam Suroto.

Baca juga: Tak Ada Hujan Apalagi Angin Kencang, Rumah Warga di Rembang Purbalingga Ambruk, Diduga Sudah Lapuk
Baca juga: Dua Rumah Warga Desa Kedarpan Purbalingga Terbakar, Begini Keterangan Saksi Saat Kejadian
Indisipliner dan Sistematis Bikin Masalah
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Sodri dalam pertemuan tersebut mennyatakan, dirinya telah mendapat pengaduan warga perihal masalah tersebut.
Wakil rakyat yang tinggal di RW 06 Kelurahan Bangetayu Wetan juga mengenal Lurah Karsidin.
Dia pun mengetahui sendiri berbagai tindakan Karsidin.
“Kami telah mendapat pengaduan warga."
"Saya secara pribadi juga kenal dan tahu apa yang dilakukan Karsidin,” ujar Sodri kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (27/1/2022).
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang ini menyebutkan, Surat Keputusan (SK) Lurah Karsidin tidak sekadar mal administrasi, melainkan tindakan indisipliner karena melangkahi Camat bahkan melangkahi Wali Kota Semarang.
“Lurah membuat SK begini ini tindakan indisipliner."
"Karena yang berhak mengatur hal itu adalah Wali Kota Semarang."
"Dasarnya pada Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009,” terangnya.
Dikatakan Sodri, Pasal 3 dan 19 ayat (3) tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan dan tata cara penggantian antar waktu pengurus lembaga kemasyakatan, memberi amanat kepada Wali Kota Semarang untuk menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal).
Dia lanjutkan, Wali Kota Semarang telah membuat Perwal Semarang Nomor 17A Tahun 2012.
Yakni tentang Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
Di dalam peraturan tersebut, tidak ada batasan periode jabatan ketua RW.
Sehingga kejadiannya, Lurah memberhentikan tiga ketua RW berdasar peraturan yang dibuat oleh Lurah sendiri secara melanggar hukum.
“Jadi jelas, tidak boleh selain Wali Kota Semarang membuat peraturan sendiri."
"Camat saja tidak boleh, apalagi ini Lurah."
"Dan isi SK Lurah tersebut bertentangan dengan Perwal maupun Perda, karena telah membatasi periode jabatan ketua RW."
"Maka jelas ini pelanggaran hukum yang serius,” tandas Sodri.
Disebutkan Sodri, Lurah Karsidin sebelum itu juga pernah melakukan tindakan serupa yang memenuhi unsur pidana.
Namun dia mengajak warga menyelesaikan secara kekeluargaan, dengan harapan Karsidin memperbaiki diri.
Namun ternyata tidak, malah terus membuat masalah, yaitu bikin SK indisipliner tersebut.
“Tak hanya sekali ini Pak Karsidin bermasalah."
"Kami harap dia memperbaiki diri."
"Maka Silakan pemerintah mengambil tindakan disiplin pada beliau,” tutur Sodri.
Di akhir pertemuan, warga sepakat meminta Sekdam Suroto untuk memperoses lebih lanjut.
Perwakilan warga dipimpin Nur Siroj lantas pergi ke Inspektorat Kota Semarang untuk melaporkan secara resmi dugaan tindakan indisipliner Lurah Karsidi. (*)
Baca juga: Mulai Pekan Ini di Banyumas, Masifkan Vaksinasi Lansia, Kompol Antonius Aldino: Satu Hari Satu Desa
Baca juga: Pemuda Asal Babakan Banyumas Dipolisikan, Setubuhi Remaja yang Dikenal Lewat Media Sosial
Baca juga: Breaking News - 21 Siswa SMA Al Irsyad Purwokerto Positif Covid-19, Sekolah Ditutup Sementara
Baca juga: Dapat Subsidi! Harga Tiket Kereta Api di Daop 5 Purwokerto Kini Lebih Murah, Ini Daftarnya