Berita Jawa Tengah

Sidak Tempat Karaoke di Kudus, Hartopo Sebut Pengelola Masih Ingin Mengajak Kucing-kucingan

Hartopo meminta Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus untuk segera berkoordinasi dengan Polri dan melaporkan kejadian tersebut sehingga ditindaklanjuti.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
PEMKAB KUDUS
Bupati Kudus HM Hartopo sidak ke sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Kudus yang telah disegel, Senin (20/12/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Bupati Kudus, HM Hartopo bersama Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Kholid Seif melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat karaoke, Senin (20/12/2021).

Dari sidak tersebut, ditemukan karaoke yang sebelumnya disegel telah dirusak.

Ada pula yang membuat pintu darurat di samping bangunan karaoke.

Baca juga: Catat! Mobil Tujuan Tempat Wisata di Kudus Bakal Diputar Balik, Khusus 25 Desember dan 2 Januari

Baca juga: Sama Seperti Kemarin, Rencana Hartopo Antisipasi Masuknya Virus Omicron di Kudus

Baca juga: Margorejo Kudus Ditetapkan sebagai Desa Wisata, Dikenal sebagai Penghasilan Durian Enak

Baca juga: Jembatan Sentono di Klumprit Kudus Rawan Ambruk, Mobil Dilarang Lewat

Dalam sidak tersebut terdapat, lima tempat karaoke yang didatangi.

Letaknya yakni di Jalan Lingkar Selatan Kudus dan Jalan AKBP Agil Kusumadya. 

"Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari berbagai aduan dan laporan masyarakat atas aktivitas tempat karaoke yang masih beroperasi meski telah disegel."

"Setelah kami cek lapangan, ternyata memang benar," kata Hartopo kepada Tribunbanyumas.com, Senin (20/12/2021).

Pihaknya nememukan segel telah dirusak dan beberapa ditemukan membuat pintu samping atau darurat sebagai akses keluar masuk aktivitas tempat hiburan malam tersebut. 

"Hasil cek lapangan, pengelola mengajak kucing-kucingan dengan petugas."

"Ada yang nekat menjebol segel hingga membuat pintu samping (darurat) untuk aktivitas karaoke," jelasnya. 

Atas temuan itu, Hartopo meminta Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus untuk segera berkoordinasi dengan Polri dan melaporkan kejadian tersebut sehingga dapat ditindaklanjuti secara pidana. 

"Kami sudah perintahkan Satpol PP untuk koordinasi dengan Polri."

"Tentunya akan kami tindaklanjuti hingga ranah pidana untuk memberikan efek jera," tegasnya. 

Pihaknya meminta peran aktif Satpol PP untuk selalu memonitoring kegiatan pada tempat yang dianggap melakukan aktivitas hiburan pengumbar sahwat.

Sebagai tim penegak Perda, Hartopo mengimbau untuk tidak takut. 

"Harapannya, dari petugas Satpol PP sebagai penegak Perda untuk selalu memonitoring tempat yang ditengarai jadi tempat karaoke, baik siang ataupun malam hari."

"Sebagai penegak Perda harus tetap berani mengawal dan menegakkan Perda di Kabupaten Kudus."

"Selagi ada di jalan benar, jangan pernah takut," pintanya. 

Terakhir, Hartopo menegaskan bahwa di Kabupaten Kudus tidak ada ruang untuk tempat hiburan malam atau sejenisnya. 

"Kami tegaskan, Kudus tidak ada Perda yang mengatur dan melegalkan tentang perizinan tempat hiburan malam."

"Harapan kami, pihak pengelola karaoke punya kesadaran bahwa Perda karaoke di Kudus ditiadakan (tidak ada Perda karaoke)," tandasnya. (*)

Baca juga: Vaksinasi Covid bagi Anak 6-11 Tahun di Cilacap Dimulai, Sasar 177.000 Anak

Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Basarnas Cilacap Mulai Siagakan Personel dan Perlatan SAR

Baca juga: 5000 Pohon Ditanam di TPA BLE Kalibagor Banyumas, Bupati Husein: Tempat Ini Akan Jadi Rindang

Baca juga: Gereja Katedral Purwokerto Banyumas Bikin Pohon Natal Raksasa dari Sapu Lidi, Begini Maknanya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved