Berita Kriminal
Harus Bayar Angsuran Pinjaman Modal Nikah, Pemuda di Purbalingga Nekat Curi HP di 3 Warung
Anggota Polsek Kutasari Purbalingga menangkap MS (21), warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Purbalingga, atas kasus pencurian.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Anggota Polsek Kutasari Purbalingga menangkap MS (21), warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Purbalingga, atas kasus pencurian.
MS diduga mencuri handphone milik Siti Chotimah (52), pemilik warung di Kutasari, Kamis (25/11/2021).
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, saata beraksi, MS berpura-pura membeli rokok.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu pura-pura membeli rokok di warung korban, sambil memantau situasi."
"Saat situasi memungkinkan, kemudian mengambil handphone yang sedang digunakan untuk main ucu korban," jelas Pujiono dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Ikut Vaksinasi Covid di Balai Desa Pekuncen Purbalingga, Warga Pulang Bawa Bibit Pohon Tabebuya
Baca juga: Alhamdulillah, Warga Pances Purbalingga Tak Lagi Kesulitan Air Bersih saat Kemarau. Dipasok Pamsimas
Baca juga: PMI Purbalingga Kirim Bantuan dari Donatur bagi Korban Erupsi Semeru, Ada Kasur Lantai dan Biskuit
Baca juga: Ditinggal Kondangan, Rumah Warga Bumisari Purbalingga Terbakar. Api dari Tungku untuk Memasak Air
Kejadian ini kemudian dilaporkan Siti ke Polsek Kutasari dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lokasi kejadian.
Penyidik juga memeriksa dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Pujiono mengatakan, MS diamankan pada Selasa (30/11/2021).
"Tersangka yang sudah diidentifikasi diamankan di rumah istrinya di wilayah Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari, berikut barang bukti," kata Wakapolres.
Barang bukti tersebut di antaranya, tiga unit telepon genggam masing-masing merek Oppo A54, Oppo A1K, dan Redmi Note 8.
Selain itu, diamankan sepeda motor Satria FU berikut helm warna hitam, serta celana dan jaket yang dipakai MS saat beraksi.
"Dari pengembangan kasus, tersangka mengaku melakukan pencurian handphone di tiga lokasi berbeda."
"Masing-masing di warung bakso Desa Kutasari, rumah warga Desa Bumisari, dan rumah warga Desa Candinata, pada bulan November," jelasnya.
Baca juga: Libur Nataru, Dishub Banyumas Dirikan Pos Penyekatan di 4 Pintu Masuk Wilayah, Stasiun, dan Terminal
Baca juga: Kasus Penemuan Mayat di Selokan di Kendal Terungkap, Diduga Dibunuh karena Masalah Asmara
Baca juga: BIN Jateng Sisir Warga Banyumas yang Belum Divaksin Covid, Ketemu Langsung Disuntik
Baca juga: Pedagang Pasar Relokasi Johar di Kawasan MAJT Semarang Resah, Sewa Lahan Habis 21 Desember
Saat ditanya penyidik, MS mengaku nekat mencuri telepon genggam karena butuh uang untuk membayar angsuran pinjaman uang di bank.
MS memiliki pinjaman Rp 10 juta untuk biaya menikah sekira lima bulan yang lalu.
Namun, karena tidak memiliki pekerjaan tetap, ia kesulitan membayar angsuran dan memilih mencuri.
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar Pujiono. (Tribunbanyumas/jti)