Berita Kudus
Gerebek Rumah Produksi Miras di Kaliwungu Kudus, Polisi Temukan 108 Botol Arak Siap Edar
Polres Kudus menggerebek tempat produksi minuman keras jenis arak di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Polres Kudus menggerebek tempat produksi minuman keras jenis arak di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Saat tiba di lokasi polisi mendapati MK (49), warga Kaliwungu, tengah memproduksi arak.
Selain itu, ditemukan pula puluhan botol miras dan bahan-bahan pembuat arak.
"Pelaku ditangkap tepat saat sedang memproduksi miras jenis arak," ujar Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Tahun Depan Pemkab Kudus Hadirkan Omah UMKM, Ini Maksud Tujuan Bupati Hartopo
Baca juga: Begini Cara Kabupaten Kudus Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19, Utamanya Varian Baru Bernama Omicron
Baca juga: Manajemen Tunggak Pembayaran Denda, Persiku Junior Kudus Terancam Gagal Ikuti Piala Suratin
Baca juga: Dukung Lomba Gantangan Perkutut, Bupati Kudus: Ini Warisan Budaya Leluhur
Dari penggrebekan itu, polisi mengamankan sembilan kardus miras putihan yang sudah jadi. Setiap kardus berisi 12 botol berukuran 1,5 liter.
Sehingga, total miras yang disita sebanya 108 botol atau setara 162 liter.
"Adapula setengah karung sak berisi campuran ragi yang digunakan sebagai bahan pembuat miras. Kemudian, termometer untuk mengukur kadar alkohol, dan enam buah drum berisi bahan fermentasi," imbuhnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menambahkan, rumah produksi miras ini diketahui ketika salah satu personel kepolisian mendapati informasi dari masyarakat jika ada orang yang memproduksi miras.
"Kemudian, anggota Satreskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti," terangnya.
Baca juga: KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Banjarnegara terkait Kasus Suap Bupati Nonaktif Budhi Sarwono
Baca juga: Gaji Tak Cukup, Penjaga Sekolah di Purbalingga Nyambi Jualan Ganja. Terima Pasokan dari Luar Jawa
Baca juga: Kemenag Keluarkan Aturan terkait Ibadah Natal 2021, Ibu Hamil dan Lansia Diminta Ibadah di Rumah
Baca juga: Perampok Satroni Petshop di Colomadu Karanganyar, Sempat Bekap Pegawai dan Todongkan Mirip Pistol
Usai penangkapan itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MK dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 142 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan.
"Termasuk tindak pidana bagi siapapun yang menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan kesehatan," ujarnya.
Selain itu, pelaku usaha pangan yang tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran juga merupakan tindak pidana. (Raka F Pujangga)