Berita Banyumas Hari Ini
SPSI Usulkan UMK Banyumas Rp 2,5 Juta, Acuannya Kebutuhan Hidup Layak
Ketua SPSI Kabupaten Banyumas, Haris Subiyakto mengatakan, pihaknya memang mengusulkan UMK Banyumas sebesar Rp 2,5 juta.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
"Usulan itu nantinya berujung pada keputusan Gubernur Jawa Tengah dan penerapannya."
Proses penetapan UMK dimulai dengan pembahasan usulan rekomendasi UMK oleh Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten atau kota," jelasnya.
Selanjutnya, dilaporkan ke Bupati Wali Kota untuk diusulkan rekomendasi UMK ke Gubernur melalui dinas yang membidangi bidang ketenagakerjaan di provinsi.
Baru kemudian ditetapkan dan diumumkan dengan Keputusan Gubernur paling lambat 30 November 2021.
"Berlaku terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya sesuai ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," terangnya.
Besaran UMK di Banyumas ini menjadi perbincangan yang cukup menarik.
Pasalnya, Banyumas tengah gencar dalam menggaet investor.
Soal besar kecilnya UMK yang nanti diputuskan, pihaknya mengatakan itu sudah sesuai dengan perhitungan.
"Perhitungan UMK sudah menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang telah ditetapkan."
"Sehingga apabila perhitungannya sudah sesuai formula dan diperoleh angka dimaksud berarti sudah sesuai," terangnya. (*)
Baca juga: Rambutan Jadi Sirup dan Selai, Begini Cara Warga Pemalang Pamer Produk ke Wagub Jateng
Baca juga: Kehidupan Pesisir Kota Pekalongan Terpotret di Film Alang Alang, Diputar di Layar Lebar Awal 2022
Baca juga: Brak Pasar Darurat Weleri Kendal Kembali Roboh, Bupati: Masih Tanggungjawab Kontraktor
Baca juga: Vaksin Jhonson & Jhonson Mulai Diberikan ke Warga Kota Semarang, Dinilai Lebih Ampuh dari Jenis Lain