Berita Banyumas Hari Ini

SPSI Usulkan UMK Banyumas Rp 2,5 Juta, Acuannya Kebutuhan Hidup Layak

Ketua SPSI Kabupaten Banyumas, Haris Subiyakto mengatakan, pihaknya memang mengusulkan UMK Banyumas sebesar Rp 2,5 juta. 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Kepala Dinakerkop UKM Kabupaten Banyumas, Joko Wiyono. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Nominal pasti terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Banyumas untuk tahun depan masih dalam tahap pengusulan.

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Banyumas mengusulkan kenaikan sebesar Rp 2,5 juta. 

Hal tersebut mengacu pada kebutuhan hidup layak di Banyumas. 

Baca juga: Benarkah Ada Upeti Tiap Mutasi Pejabat Pemkab Banyumas? Ini Kata Bupati Achmad Husein

Baca juga: Desa Cikidang Segera Punya Gedung Baru Balai Desa, Dapat Bantuan Dana Pemkab Banyumas Rp 150 Juta

Baca juga: Bupati Banyumas Kembali Aktifkan Tempat Karantina, Siap Tampung Pemudik Libur Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Polisi Tangkap Warga Banjarnegara, Jambret Ponsel Pemotor di Banyumas

"Pada prinsipnya kami menghormati usulan dimaksud."

"Karena itu merupakan fungsi dan peran SPSI untuk menyampaikan aspirasi para pekerja," ujar Kepala Dinakerkop UKM Kabupaten Banyumas, Joko Wiyono kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (26/11/2021). 

Akan tetapi, pemerintah menekankan untuk pengupahan agar berpedoman pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Ketua SPSI Kabupaten Banyumas, Haris Subiyakto mengatakan, pihaknya memang mengusulkan UMK Banyumas sebesar Rp 2,5 juta. 

"Namun, itu bukan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021." 

"Jadi itu usulan SPSI berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup layak pekerja di Banyumas," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (26/11/2021). 

Dikatakannya, dalam usulan tersebut tentu diperhitungkan pula soal dampak pandemi.

Ia katakan, kalau sebelumnya upah Banyumas adalah Rp 1.970.000. 

Upah itu berdasarkan kondisi yang normal dengan harga yang masih biasa. 

Penentuan usulan soal UMK ini juga pada prinsipnya tidak hanya datang dari pihak pekerja. 

Melainkan juga para pengusaha yang memberikan upah. 

Soal itu, dia sebut para pengusaha melalui Apindo pada prinsipnya sepakat mengikuti aturan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved