Berita Banyumas

Polisi Tangkap Warga Banjarnegara, Jambret Ponsel Pemotor di Banyumas

Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan MPP (28), warga Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK HUMAS POLRESTA BANYUMAS
MPP (28), warga Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara, diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Banyumas di mapolres setempat atas kasus penjambretan, Kamis (25/11/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan MPP (28), warga Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara.

MPP diduga menjambret telepon seluler (ponsel) di depan warung makan Mie Gacoan di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, Senin (25/10/2021).

Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan, MPP mencuri ponsel milik Endah (21), warga Purwosari, Kecamatan Baturraden.

Saat itu, Endah dalam perjalanan pulang ke rumah.

Baca juga: Desa Cikidang Segera Punya Gedung Baru Balai Desa, Dapat Bantuan Dana Pemkab Banyumas Rp 150 Juta

Baca juga: Bupati Banyumas Kembali Aktifkan Tempat Karantina, Siap Tampung Pemudik Libur Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Diluncurkan 5 Desember 2021, Ini Penampakan Bus dan Rute Trans Banyumas

Baca juga: Razia Kios di Sekitar Terminal Baturraden, Polres Banyumas Amankan 52 Botol Miras

Namun, saat melintas di depan tempat makan Mie Gacoan, tiba-tiba dari belakang, ada pengendara motor mengambil handphone (HP) milik Endah yang diletakkan di dasbor motor depan.

"Sambil berteriak maling, korban sempat mencoba mengejar namun tidak terkejar."

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian handphone merek Oppo A54 seharga Rp 2,7 juta dan melaporkannya ke Polsek Purwokerto Timur," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).

Berbekal laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan.

Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa.

Sarana yang digunakan mirip sehingga tim melakukan pendalam dan melakukan penangkapan, serta mengamankan barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 4 tak warna merah dan satu buah HP Oppo A54.

Untuk penangan lebih lanjut, kasus ini kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur.

Atas kejadian tersebut, MPP dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)

Baca juga: Hingga Oktober 2021, APBD Kebumen Terserap 85, 17%. Bupati: Akhir Tahun Mungkin Bisa Dekati 100%

Baca juga: Berawal Pesta Miras sambil Membahas Kisah Asmara, Dua Kakek di Klaten Duel. Seorang Tewas

Baca juga: Suami Istri di Brebes Gadaikan 13 Mobil Rental, Beralasan Sewa Mobil untuk Pergi ke Jakarta

Baca juga: Waspada! Virus Corona Varian B.1.1.529 Lebih Mudah Menginfeksi dan Menurunkan Fungsi Vaksin

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved