Berita Banyumas Hari Ini

SPSI Usulkan UMK Banyumas Rp 2,5 Juta, Acuannya Kebutuhan Hidup Layak

Ketua SPSI Kabupaten Banyumas, Haris Subiyakto mengatakan, pihaknya memang mengusulkan UMK Banyumas sebesar Rp 2,5 juta. 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Kepala Dinakerkop UKM Kabupaten Banyumas, Joko Wiyono. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Nominal pasti terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Banyumas untuk tahun depan masih dalam tahap pengusulan.

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Banyumas mengusulkan kenaikan sebesar Rp 2,5 juta. 

Hal tersebut mengacu pada kebutuhan hidup layak di Banyumas. 

Baca juga: Benarkah Ada Upeti Tiap Mutasi Pejabat Pemkab Banyumas? Ini Kata Bupati Achmad Husein

Baca juga: Desa Cikidang Segera Punya Gedung Baru Balai Desa, Dapat Bantuan Dana Pemkab Banyumas Rp 150 Juta

Baca juga: Bupati Banyumas Kembali Aktifkan Tempat Karantina, Siap Tampung Pemudik Libur Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Polisi Tangkap Warga Banjarnegara, Jambret Ponsel Pemotor di Banyumas

"Pada prinsipnya kami menghormati usulan dimaksud."

"Karena itu merupakan fungsi dan peran SPSI untuk menyampaikan aspirasi para pekerja," ujar Kepala Dinakerkop UKM Kabupaten Banyumas, Joko Wiyono kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (26/11/2021). 

Akan tetapi, pemerintah menekankan untuk pengupahan agar berpedoman pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Ketua SPSI Kabupaten Banyumas, Haris Subiyakto mengatakan, pihaknya memang mengusulkan UMK Banyumas sebesar Rp 2,5 juta. 

"Namun, itu bukan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021." 

"Jadi itu usulan SPSI berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup layak pekerja di Banyumas," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (26/11/2021). 

Dikatakannya, dalam usulan tersebut tentu diperhitungkan pula soal dampak pandemi.

Ia katakan, kalau sebelumnya upah Banyumas adalah Rp 1.970.000. 

Upah itu berdasarkan kondisi yang normal dengan harga yang masih biasa. 

Penentuan usulan soal UMK ini juga pada prinsipnya tidak hanya datang dari pihak pekerja. 

Melainkan juga para pengusaha yang memberikan upah. 

Soal itu, dia sebut para pengusaha melalui Apindo pada prinsipnya sepakat mengikuti aturan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Usulan itu nantinya berujung pada keputusan Gubernur Jawa Tengah dan penerapannya." 

Proses penetapan UMK dimulai dengan pembahasan usulan rekomendasi UMK oleh Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten atau kota," jelasnya. 

Selanjutnya, dilaporkan ke Bupati Wali Kota untuk diusulkan rekomendasi UMK ke Gubernur melalui dinas yang membidangi bidang ketenagakerjaan di provinsi. 

Baru kemudian ditetapkan dan diumumkan dengan Keputusan Gubernur paling lambat 30 November 2021.

"Berlaku terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya sesuai ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," terangnya. 

Besaran UMK di Banyumas ini menjadi perbincangan yang cukup menarik. 

Pasalnya, Banyumas tengah gencar dalam menggaet investor. 

Soal besar kecilnya UMK yang nanti diputuskan, pihaknya mengatakan itu sudah sesuai dengan perhitungan.

"Perhitungan UMK sudah menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang telah ditetapkan."

"Sehingga apabila perhitungannya sudah sesuai formula dan diperoleh angka dimaksud berarti sudah sesuai," terangnya. (*)

Baca juga: Rambutan Jadi Sirup dan Selai, Begini Cara Warga Pemalang Pamer Produk ke Wagub Jateng

Baca juga: Kehidupan Pesisir Kota Pekalongan Terpotret di Film Alang Alang, Diputar di Layar Lebar Awal 2022

Baca juga: Brak Pasar Darurat Weleri Kendal Kembali Roboh, Bupati: Masih Tanggungjawab Kontraktor

Baca juga: Vaksin Jhonson & Jhonson Mulai Diberikan ke Warga Kota Semarang, Dinilai Lebih Ampuh dari Jenis Lain

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved