Berita Kudus

Bupati Kudus Sarankan Buruh Tempuh Penyelesaian Bipartit Jika Tak Puas dengan Nominal Kenaikan UMK

Bupati Kudus HM Hartopo menyarankan kelompok buruh yang tidak sepakat dengan besaran kenaikan UMK menyelesaikan secara bipartit.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RIFQI GOZALI
Bupati Kudus Hartopo saat ditemui di Kudus, Jumat (26/11/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Bupati Kudus HM Hartopo menyarankan kelompok buruh yang tidak sepakat dengan besaran kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) menyelesaikan secara bipartit.

Hal itu dinilai lebih bijak daripada unjuk rasa, mengingat pandemi Covid-19 masih belum benar-benar tuntas.

"Tentunya, kalau buruh sendiri kami arahkan. Dari surat (ke) Pak Kapolres, (mau ada) demo, ada berapa ratus orang."

"Tapi, saya bilang, 'Pak, masih pandemi, tolong dikoordinasikan yang baik. Diarahkan audiensi. Bagaimana maunya'."

"Karena, di tingkat nasional, banyak (yang demo). Kalau Kudus, sebisa mungkin tidak usah (demo), kan masih pandemi," kata Hartopo di Kudus, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: UMK Kudus 2022 Diusulkan Rp 2.293.058, Naik Sekitar Rp 2.000

Baca juga: Jadi Kado di Hari Guru Nasional, Siswa SMP Negeri 1 Kudus Berlomba Lukis Wajah Wali Kelas

Baca juga: Hartopo: APBD Kudus TA 2022 Fokus Program Pemulihan Dampak Covid-19 dan Infrastruktur

Baca juga: Bea Cukai Kudus Gerebek 6 Rumah di Jepara, Temukan Pekerja Kemas Rokok Ilegal

Hartopo mengatakan, perundingan secara bipartit antara elemen buruh dan pengusaha bisa dilakukan untuk membahasa kenaikan UMK.

Dengan begitu, pihaknya siap mengikuti.

"Kemarin, audiensi Apindo dan SPSI, bagaimana Apindo bisa koordinasi dengan semua pengusaha, baik skala besar maupun kecil."

"Kalau ada koordinasi seperti itu, ya monggo. Istilahnya, Pemkab Kudus mengikuti saja bagaimana putusannya. Bisa juga, termasuk lewat FGD (focus group discussion)," kata dia.

Jika memang sudah ada pembahasan antara buruh dan pengusaha dan menemui titik terang, Hartopo meminta agar kesepakatan tersebut tidak lantas dipukul rata untuk semua pengusaha.

Bisa jadi, hasil kesepakatan tersebut hanya menyasar pengusaha skala menengah ke atas.

"Kalau sudah jadi komitmen tapi jangan mengikat, memberikan aturan baku semua perusahaan besar kecil mengikat," UJARNYA.

Diketahui, pada 2022, kenaikan UMK Kudus dipatok hanya Rp 2.062,93, dari semula Rp 2.290.995,33 menjadia Rp 2.293.058,26 atau naik 0,09 persen.

Kanaikan upah yang sangat kecil itu ditolak Konfederasi Serikat Pekerja Selurub Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus.

Mereka menuntut kenaikan UMK 2022 di Kudus sebesar 5,71 persen atau sebesar Rp 118.000.

Baca juga: Berawal Pesta Miras sambil Membahas Kisah Asmara, Dua Kakek di Klaten Duel. Seorang Tewas

Baca juga: Razia Kios di Sekitar Terminal Baturraden, Polres Banyumas Amankan 52 Botol Miras

Baca juga: Tak Perlu Karantina 14 Hari, Jamaah Umrah Indonesia Bisa Terbang Langsung ke Saudi Mulai 1 Desember

Baca juga: Penerbangan di Bandara JBS Purbalingga Kembali Dibuka, Okupansi Penumpang Tembus 50 Persen

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved