Berita Kudus
Bupati Kudus Sarankan Buruh Tempuh Penyelesaian Bipartit Jika Tak Puas dengan Nominal Kenaikan UMK
Bupati Kudus HM Hartopo menyarankan kelompok buruh yang tidak sepakat dengan besaran kenaikan UMK menyelesaikan secara bipartit.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RIFQI GOZALI
Bupati Kudus Hartopo saat ditemui di Kudus, Jumat (26/11/2021).
Hartopo sendiri mengakui, kenaikan upah hanya di angka Rp 2 ribu dinilai tidak terasa.
Namun, nominal kenaikan UMK untuk tahun depan memang tidak bisa signifikan karena dibatasi aturan pusat berupa Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pengupahan.
Sedianya, dia juga ingin, warga Kudus sejahtera melalui upah yang tinggi.
"(Soal pengupahan) sudah diputuskan, kami hanya mengikuti saja. Ini untuk mendukung inflasi juga. Inflasi nasional."
"Tapi, di sisi lain, bagaimana untuk investor masuk ke daerah, bagaimana kondisi UMK tinggi."
"Ini juga harus balance dengan upah buruh. Bagaimana agar inevstor tidak berbalik arah yang mau masuk ke Kudus," kata dia. (*)