Berita Nasional
Tak Perlu Karantina 14 Hari, Jamaah Umrah Indonesia Bisa Terbang Langsung ke Saudi Mulai 1 Desember
Calon jemaah umrah dari Indonesia tak perlu lagi menjalani karantina 14 hari di negara ketiga.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Calon jemaah umrah dari Indonesia tak perlu lagi menjalani karantina 14 hari di negara ketiga.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Desember 2021 pukul 01.00 waktu setempat.
Kebijakan tersebut disampaikan Otoritas Umum Penerbangan Sipil (GACA) Arab Saudi lewat keterangan resmi, sebagaimana disampaikan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri).
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/11/2021), selain Indonesia, warga negara lain yang boleh terbang langsung ke Arab Saudi adalah Pakistan, Brasil, Vietnam, Mesir, dan India.
Kendati tidak perlu karantina 14 hari di negara ketiga, para pelancong dari enam negara tersebut wajib karantina lima hari, setibanya di Arab Saudi.
Baca juga: Kabar Baik, Saudi Beri Sinyal Izinkan Jemaah Umrah dari Indonesia. Ini Harapan Biro Travel di Tegal
Baca juga: Biaya Umrah Diperkirakan Naik 40 Persen, Termurah Bakal Tembus Rp 37 Juta
Baca juga: Kuota Haji 2021 Dibuka untuk 60 Ribu Orang, Hanya bagi Warga Arab Saudi
Aturan itu diberlakukan kepada seluruh pelancong, terlepas dari status vaksinasi Covid-19 yang mereka miliki.
Kepala Bidang Umrah Amphuri Zaky Zakaria Anshari menjelaskan, pengumuman dari GACA berlaku untuk penerbangan secara umum.
"Kalau untuk umrah, perlu ditambah keputusan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang ditandai dengan sistem visa umrah dibuka," ungkap dia, Jumat.
Lebih lanjut, Zaky mengatakan, saat pengumuman resmi dari pihak terkait sudah dirilis, ada kemungkinan syarat umrah terbaru juga akan diinformasikan.
Meski begitu, dia tidak menampik bahwa pengumuman dari GACA merupakan sinyal yang bagus terkait pembukaan umrah untuk WNI.
"Kapan Indonesia berangkat dan teknis rinciannya seperti apa, kita tunggu dulu pengumuman dari Menteri Agama (Menag) atau Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag," ujar Zaky.
Seputar syarat penerbangan ke Arab Saudi, selain untuk keperluan ibadah, calon penumpang dapat langsung menghubungi pihak maskapai terkait. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Per 1 Desember 2021, WNI Bisa Terbang Langsung ke Arab Saudi Tanpa Karantina 14 Hari di Negara Ketiga".
Baca juga: Penerbangan di Bandara JBS Purbalingga Kembali Dibuka, Okupansi Penumpang Tembus 50 Persen
Baca juga: Waspada! Virus Corona Varian B.1.1.529 Lebih Mudah Menginfeksi dan Menurunkan Fungsi Vaksin
Baca juga: Suami Istri di Brebes Gadaikan 13 Mobil Rental, Beralasan Sewa Mobil untuk Pergi ke Jakarta
Baca juga: Segera Bertugas, Pengemudi Bus Trans Banyumas Dipastikan Kantongi Sertifikasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/masjidil-haram-dan-kabah-yang-sepi.jpg)